Daerah

Seperti Pemain Sirkus, Pekerja Proyek Kantor BPS Bangka Selatan Abaikan Keselamatan Kerja

×

Seperti Pemain Sirkus, Pekerja Proyek Kantor BPS Bangka Selatan Abaikan Keselamatan Kerja

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Meski sudah tertera didalam kontrak kerja, namun penerapan Keamanan, Keselamatan, Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) terabaikan.

Click Here

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa pekerja proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal jelas-jelas penerapannya tertera di dalam kontrak. Bahkan digerbang masuk proyek tersebut juga tertera plang dengan bertulisan kawasan wajib menggunakan APD. Namun faktanya para pekerja yang sedang memasang kerangka baja itu, terlihat jelas tidak menggunakan APD, seperti memiliki nyawa cadangan.

Padahal, proyek pembangunan Kantor BPS Bangka Selatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut bukan proyek main-main. Ini proyek besar dengan pagu anggaran menelan biaya sebesar Rp. 2.550.000.000 (Dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Pembangunan ini dikerjakan oleh Cv. Difanni Jaya Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, CV. Mahoni sebagai konsultan pengawas dan PT. Van Technos AA sebagai konsultan perencanaan.

Ketika ditanya kepada salah satu pekerja proyek tersebut, Rohman mengatakan bahwa dirinya baru bekerja di proyek ini. Namun sepengetahuan dirinya memang tidak ada penegasan baik itu dari pihak pengelola maupun mandor untuk harus menggunakan APD.

“Gak bang, gak ada yang nyuruh pakai safty, bebas mau menggunakan apa gak,” ujarnya kepada Sekindo.id, Rabu (29/11/2023).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.

Dalam hal ini, pengusaha wajib melakukan upaya K3 bagi pekerjanya guna mencegah kecelakaan kerja dan PAK, serta mewujudkan produktivitas yang optimal.

Segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan pekerja harus memberlakukan K3.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya konfirmasikan ke pihak terkait guna keberimbangan berita. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *