Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Sebagai pihak Bawaslu Kota Cilegon yang diwakili oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) Eneng Nurbaiti membenarkan adanya pelaporan dari Ketua Ormas Alibaba Marhani, untuk menyikapi laporan ini kami tengah melakukan uji materi terkait kasus ini, saat wawancara bersama awak media di Kantor Bawaslu Kota Cilegon Banten, Kamis (26/10/2023).
Eneng Nurbaiti yang mewakili Ketua Bawaslu memaparkan bahwa terdapat laporan yang diajukan pada hari Senin oleh seorang yang diketahui bernama Marhani, bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.
“Bawaslu menerima laporan ini dan saat ini sedang mengkaji aspek-aspek syarat formil dan materil dalam laporan tersebut. Untuk melengkapi syarat-syarat tersebut, pihak Bawaslu telah memberikan surat kepada pihak yang melaporkan,” tuturnya.
Menurutnya Kordiv PPS, Proses ini memakan waktu selama 14 hari termasuk pendalaman dan kelengkapan syarat formil serta materilnya, hal ini disebabkan karena pada awalnya laporan tersebut belum memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Karna ada sekitar 3 atau 4 aspek yang masih kurang, oleh karena itu Bawaslu menghubungi Marhani untuk melengkapi berkas tersebut, yang mana perlu dicatat bahwa yang diduga dilaporkan dalam kasus ini adalah Wali Kota Cilegon, namun syarat-syarat masih belum terpenuhi dari Marhani yang merupakan pihak yang melaporkan.
“Dimana kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan proses hukumnya masih terus berlangsung, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pleno apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan dan jika sudah sesuai maka akan dilakukan tindak lanjut dengan klarifikasi lebih lanjut.” pungkas Eneng Nurbaiti.
Bagindo Yakub.











