Daerah

Kasus Pengerusakan Aset PTPN VII Way Lima Selesai dengan Restorative Justice

×

Kasus Pengerusakan Aset PTPN VII Way Lima Selesai dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | PESAWARAN

Satreskrim Polres Pesawaran kembali menyelesaikan tindak pidana pengerusakan aset yang terjadi pada 21 Juni 2023 di area PTPN VII Unit Way Lima, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Dengan cara Restorative Jautice. Jika kita melihat Kasus ini merujuk pada Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Click Here

“Pelaku tindak pidana ini bernama Suhermi (60 tahun), warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,”kata Kasateeskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy. Senin (25/09/2023).

Dikatakan Kasatreskrim, tindak pidana yang dilakukan Suhermi yang diduga telah merusak 12 batang pohon karet yang berada di areal Afdeling 1 PTPN VII Unit Way Lima. Korban dari tindak pidana ini adalah PTPN VII Unit Way Lima,.

Dijelaskan Kasatreskrim, Restorative justice adalah pendekatan yang mendekatkan pelaku dan korban dengan disaksikan masyarakat untuk menyelesaikan kasus hukum dengan cara yang lebih menyeluruh dan mempromosikan pemahaman, perdamaian, dan tanggung jawab.

“Dalam pertemuan Restorative Justice yang dilaksanakan pada hari ini, Suhermi mengakui perbuatannya yang merusak aset milik PTPN VII Unit Way Lima. Dia juga telah menyatakan penyesalannya atas tindakannya tersebut,”ungkap AKP Supryanto Husin

Menanggapi hal itu, perwakilan PTPN VII Unit Way Lima juga memberikan pandangan dan dampak kerusakan yang dialami oleh perusahaan akibat tindakan tersebut.

Setelah diskusi yang mendalam, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang adil dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Kesepakatan yang dicapai antara Suhermi dan PTPN VII Unit Way Lima melibatkan kompensasi atas kerusakan yang dialami oleh perusahaan serta komitmen dari Suhermi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Diketahui, penyelesaian suatu perkara melalui Restorative justice ini diharapkan dapat memberikan solusi yang memadai, mengedepankan perdamaian, dan mendorong pemahaman yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat. Hal ini juga menjadi contoh positif tentang cara-cara alternatif dalam menangani konflik dan tindak pidana di masyarakat. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *