Sekilas Indonesia | PESAWARAN
Satuan Reserse Narkotika Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali meringkus dua pria yang diduga pemilik Narkotika jenis Sabu, keduanya berinisial AS (20) dan rekannya AM (23) belakangan diketahui warga Desa Padang Cermin
Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasatres Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan.
Penangkapan terhadap Kedua Pelaku AS (20) dan AM (23) bermula dari informasi masyarakat.
“Kedua pelaku diduga sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gang jalan setapak arah persawahan yang berlokasi di Dusun kejadian, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin,”kata AKP Widodo Sabtu (05/08/2023) Dini hari.
Lanjut AKP Widodo, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP Tim kami mengetahui keberadaan keduanya, setelah dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.”ucap AKP Widodo.
Namun, setelah dilakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku, Tim kami ternyata menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di semak-semak tanaman bunga tepat di hadapan kedua pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku, Tim opsnal telah menemukan barang bukti yang di buang oleh kedua pelaku di semak-semak tanaman bunga tepat dihadapan pelaku dijalan setapak ke arah pesawahan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian Tim menginterogasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwasanya barang haram tersebut yang di duga narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka” tandasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 (satu) unit hp merek vivo warna hitam merah. diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Indra).











