Daerah

Layanan Pembuatan Passport Kembali Dibuka

×

Layanan Pembuatan Passport Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Divisi Imigrasi Pangkalpinang kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan passport di Toboali.

Click Here

Layanan pembuatan dan perpanjangan passport itu akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023, bertempat di Kantor Bupati Bangka Selatan.

Hal ini dikarenakan beberapa waktu yang lalu melihat antusiasme masyarakat Toboali yang sangat luar biasa, sehingga menjadi pertimbangan pihak Imigrasi untuk kembali membuka layanan pembuatan passport di Toboali.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel, Yuri Siswanto, pada Rabu (2/8/2023) malam.

“Melalui kesempatan ini, kita ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya Toboali dan sekitarnya, bahwa Divisi Keimigrasian Pangkalpinang bersama dengan Pemkab Basel akan membuka kembali layanan pembuatan ataupun perpanjangan dokumen passport,” kata Yuri.

Namun untuk mempertimbangkan ketersediaan waktu, lanjut Yuri, pihak Divisi Imigrasi akan membatasi kouta pendaftaran sebanyak 40 orang.

“Kuota pendaftar yang akan terlayani dibatasi 40 orang dahulu. Jika nanti jumlah pendaftarnya lebih dari itu, maka akan dilakukan perpanjangan pelayanan pada hari berikutnya, yaitu hari Jumat (11/8),” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan passport agar terlebih dahulu untuk mendaftarkan diri sebelum tanggal 10 Agustus 2023.

“Jika ada masyarakat yang ingin membuat passport silahkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu ke nomor whatsapp 0811 782 261, agar pelayanan yang dilakukan teman teman keimigrasian dapat berjalan lancar dan nyaman,” imbaunya.

Sekedar informasi, persyaratan untuk pembuatan passport baru yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akte lahir, ijazah, dan buku nikah.

Sedangkan persyaratan untuk Passport Anak yaitu, KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, passport orang tua (jika memiliki) dan passport lama anak (jika memiliki).

Untuk layanan Warga Negara Asing (WNA), harus ada surat perpanjangan izin tinggal, dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Adapun untuk biaya pembuatan sebesar 300 ribu hingga 650 ribu. (RK)

Sumber: Diskominfo Basel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *