Daerah

Sikapi Polemik Calon Siswa SMA/SMK Negeri yang Tidak Lolos Proses PPDB, Adi : Silahkan Lanjutkan Pendidikannya di Mathla’ul Anwar

×

Sikapi Polemik Calon Siswa SMA/SMK Negeri yang Tidak Lolos Proses PPDB, Adi : Silahkan Lanjutkan Pendidikannya di Mathla’ul Anwar

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Banten – Polemik terkait banyaknya calon siswa SMA/SMK Negeri yang tidak lolos proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, disikapi bijak oleh Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA).

Ketua 1 PBMA H. Adi Abdillah Marta mengatakan, dugaan kecurangan yang terjadi selama proses PPDB harus diserahkan kepada Pemprov Banten dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi, sementara pihak-pihak lain yang tidak memiliki kewenangan lebih baik berlomba-lomba memberikan saran dan solusi, bukan memperkeruh keadaan.

Click Here

“Mathla’ul Anwar sebagai Ormas Islam yang lahir di Banten sejak 1916, memiliki ribuan sekolah/satuan pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok nusantara terutama di Banten. Jadi yang tidak lolos PPDB 2023 silakan melanjutkan pendidikannya di Mathla’ul Anwar,” kata Adi kepada BagusNews.Co, Senin, 17 Juli 2023.

Ia melanjutkan, pendidikan Banten hari ini butuh solusi dari semua pihak, sehingga tidak perlu saling menyalahkan.

“Evaluasi PPDB 2023 memang mutlak harus dilakukan oleh pemprov untuk perbaikan ke depan, namun saat ini bagaimana kita fokus memikirkan masa depan anak-anak yang tidak lolos PPDB, agar tetap melanjutkan pendidikannya,” tuturnya.

Mathla’ul Anwar sebagai Ormas Islam yang concern di bidang pendidikan, selalu hadir memberikan solusi alternatif bahwa satuan pendidikan MA siap menerima para siswa yang belum tertampung di sekolah negeri.

“Menilik bahwa dunia pendidikan adalah concern kita bersama, maka MA mengimbau semua pihak terus bersinergi produktif menjaga kualitas pendidikan, termasuk infrastrukturnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengawasi pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA dan SKh tahun ajaran 2023/2024.

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman meliputi pemantauan langsung di lapangan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta dengan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, baik lingkup provinsi maupun kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Hasil pengawasan PPDB 2023 sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menerima 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.

Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Ombudsman mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara 5-8 juta rupiah diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju. Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan.

Kedua, orangtua calon siswa hendaknya berhati-hati terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Sangat mungkin pada akhirnya orangtua calon siswa menjadi korban penipuan. Untuk itu, jika menemukan ada hal tersebut sedari awal dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. Dengan koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali.

Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat ASPAL (Asli tapi Palsu). Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan non-akademiknya.

Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi.

Mencermati berbagai temuan tersebut, Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan, agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu pasca dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya,” pungkas Fadli. (Red/Dede*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *