DaerahHuKrim

Curi 2 Ponsel Saat Korban Sedang Tertidur, Pemuda di Air Gegas Diamankan Polisi

×

Curi 2 Ponsel Saat Korban Sedang Tertidur, Pemuda di Air Gegas Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN 

Tim Opsnal Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Air Gegas, mengamankan Muhamat Sultan alias Muhamat (20) saat berada di depan Kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (18/5/2023) sore.

Click Here

Muhamat diamankan, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (18/5) di sebuah rumah kontrakan di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan setelah kejadian itu, pihaknya langsung menerima laporan dari korban Lukman bahwa kontrakannya telah terjadi pencurian 2 buah Handphone miliknya dan milik temannya. Pada saat kejadian korban bersama temannya sedang tertidur pulas di kontrakannya.

“Setelah adanya Laporan dari korban, saya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku, pada saat itu pelaku sedang berada di depan Kantor Desa Sidoharjo,” kata Yandri, melalui rilis Humas Polres Basel, Kamis (18/5/2023) malam.

Setelah berhasil mengaman pelaku, kata Yandri, anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 2 unit Handphone sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

“Dari tangannya, Tim berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit HP merk Oppo type A55 warna hitam, dan 1 unit HP merk Realme type C17 warna hijau, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yandri.

Diketahui Handphone Hilang

Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip Menjelaskan, saat itu Lukman dan temannya bangun dari tidurnya, lalu teman Lukman tersebut menanyakan HP miliknya dan milik Lukman.

Padahal, sebelumnya HP tersebut diletakkan didekat kepalanya sewaktu korban tidur. Namun, saat mengetahui kedua HP milik mereka hilang, korban pun langsung mencari dan melihat sebuah jendela kamar sudah terbuka.

Meyakini bahwa HP nya hilang, lanjut Yandri, kedua korban tersebut langsung melaporkan hal itu ke Polsek Air Gegas, akibat kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian hingga 3 juta rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *