Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Bangka Selatan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk informasi.
Sosialisasi disampaikan oleh jajaran Sat Lantas Polres Basel ini, dengan memasang spanduk himbauan. Hal itu dilakukan seiring berlakunya kembali tilang manual.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Lantas Polres Bangka Selatan, Iptu Edi Yusuf mengatakan pemasangan spanduk ini guna memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa tilang manual ini akan kembali di berlakukan.
“Kegiatan sosialisasi ini sudah beberapa hari ini kami lakukan, kami juga sudah turun kelapangan untuk memberikan informasi, edukasi kepada masyarakat tentang akan berlakunya kembali Tilang Manual, termasuk juga kepada para pelajar dengan mengunjungi ke sekolah – sekolah di wilayah Bangka Selatan,” kata Edi.
Lanjut Edi, Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek serta jajaran Polres Bangka Selatan melalui para Bhabinkamtibmas di Desa-Desa.
Ia juga menjelaskan, pihak Sat Lantas Polres Basel juga telah memasang spanduk tentang berlakunya kembali Tilang Manual tersebut dibeberapa titik seperti, di Jalan Raya Gadung, Simpang Nanas, Jalan Jenderal Sudirman Simpang YPK dan di Himpang 5 Toboali.
“Tidak hanya melalui spanduk namun Kami juga memberikan informasi yang dilaksanakan oleh unit patroli dengan kendaraan yang dilengkapi toa atau pengeras suara sehingga masyarakat dapat mendengar secara langsung apa yang disampaikan oleh petugas patroli tentang diberlakukannya kembali Tilang Manual,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini ada 12 prioritas pelanggaran Lalu lintas seperti, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi, ranmor tanpa dilengkapi plat nomor atau plat nomor palsu.
“Harapan Kami dengan diberlakukannya kembali Tilang Manual masyarakat dapat lebih sadar pentingnya menaati peraturan berlalulintas sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas,” tandasnya.
(Riki)