SEKILAS INDONESIA | BANGKA SELATAN
Rapat paripurna pembahasan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan, pada Selasa (2/5/2023) batal dilaksanakan.
Pembatalan rapat paripurna tersebut disebabkan, 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan tidak hadir pada rapat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Basel.
Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Ahmadi mengatakan, dari 25 anggota DPRD, hanya 7 orang anggota yang hadir pada rapat paripurna rekomendasi LKPJ tahun 2022. Padahal rapat tersebut sudah terjadwal dari awal bulan melalui Badan Musyawarah DPRD Bangka Selatan.
“Iya, untuk sementara rapat paripurna kita batalkan, karena kalau rapat ini di teruskan sangat tidak elok. Sedangkan, rapat ini sebelumnya sudah terjadwal sejak tanggal 1 awal bulan, semua anggota DPRD sudah mengatahui dan undangan pun sudah di sampaikan,” kata Erwin.
Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, 18 anggota yang tidak hadir, dikarenakan sedang melakukan pengurusan berkas di masing-masing partai untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
“Saya maklumi ketidak hadirnya kawan-kawan pada rapat paripurna, apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, mungkin saja mereka sedang mengurus berkas di masing-masing intansi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, pembatalan rapat paripurna rekomendasi LKPJ akan di teruskannya ke Banmus atau Badan Musyawarah DPRD Basel untuk dilakukan penyusunan jadwal di bulan selanjutnya.
“Menurut aturan, memang rapat paripurna ini satu bulan setelah di sampaikan harus di berikan rekomendasi, nah ketika tidak ada rekomendasi artinya nihil tidak ada catatan, nanti akan saya sampaikan ke Banmus, apakah rapat paripurna rekomendasi LKPJ ini di lanjut atau tidaknya,” jelasnya.
Meski banyak yang tidak hadir, kata Erwin, tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada 18 anggota DPRD yang mangkir pada rapat tersebut.
“Untuk sanksi tidak ada, tetapi jika sudah 3 kali berturut-turut tidak hadir pada rapat paripurna, maka Badan Kehormatan DPRD Basel yang akan memberikan teguran, selanjutnya akan di serahkan kepada masing-masing fraksi partai politik,” pungkasnya. (Riki)











