SEKILAS INDONESIA | PANGKALPINANG
Pangkalpinang DPRD Kota Pangkalpinang Menggelar Rapat Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II dilaksanakan ruang rapat paripurna DPRD kota Pangkalpinang (13/02/23).
Rapat paripurna dengan Agenda walikota Pangkalpinang Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Raperda kota Pangkalpinang
Adapun tiga Raperda yang di ajukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang kepada DPRD kota Pangkalpinang yak lni terdiri dari:
1.Rencangan peraturan daerah kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
2.Rencangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
3.Rencangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah rumah negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2023 di hadiri oleh Forkopimda se-Kota Pangkalpinang dan kepala OPD di pemerintahan Kota Pangkalpinang.
Usia mendengarkan penjelasan walikota Pangkalpinang tentang tiga Raperda lanjutan dengan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda.
Tanggapan tiga Raperda yang di ajukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang langsung di tanggapi oleh 8 fraksi di DPRD kota Pangkalpinang dia antara 8 fraksi satu Fraksi yang tidak setuju dengan usulan Raperda yang di ajukan pemerintah kota Pangkalpinang,dan Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang langsung di pimpin Wakil Ketua DPRD kota Pangkalpinang Bangun Jaya.
Sumber : Bangka News











