Daerah

Sidang Prapradilan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kuasa Hukum Termohon Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

×

Sidang Prapradilan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kuasa Hukum Termohon Sebut Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, PANGKALPINANG – Sidang prapradilan yang diajukan Dandy Alamsyah, sopir truk pengangkut BBM 22 ton solar melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH memasuki tahap replik dan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (13/02/23).

Dalam kesempatan duplik, kuasa hukum termohon dari Polresta Pangkalpinang menolak semua tuduhan yang diajuakan dalan sidang praperadilan.

Click Here

Menurutnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah sesuai prosedur sesuai undang-undang dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku BBM illegal.

“Pengajuan pemohon yang merubah subtansi dalam eksepsi. Hal ini atas ketidakjelasan atas permohon dalam praperadilan ini,” ungkap Bareng didalam persidangan.

Kuasa hukum Polresta Pangkalpinang juga menyebut bahwa pemohon telah keliru menterjemahkan undang-undang, karena menyebutkan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Bukan wewenang praperadilan, didalam undang-undang no 77 KUHP dan putusan Mahkamah kontitusi PU Nomor 21/ PU/XII/2015, sedangkan petitum yang diajukan pemohon dinilai keliru,” katanya.

Selanjutnya kuasa hukum Polresta Pangkalpinang menyebutkan, pengajuan pemohon dinilai kurang pihak. Berdasarkan peratuan pemerintah Republik Indonesia nomor 92 tahun 2012 tentang pembayar ganti rugi adalah wewenang pemerintah bagian keuangan, setidak-tidaknya melibatkan kementerian keuangan.

“Penangkapan pelaku bukan sesuatu yang direncanakan, karena pelaku bisa ditangkap dimana saja, tanpa surat penangkapan dan adanya barang bukti ini berdasarkan laporan unit SPK Polresta Pangkalpinang melakukan patroli yang melihat ada dua mobil truk dan mobil tangki yang sedang melakukan bongkar muat bahan bakar minyak, selanjutnya barang bukti dan kelima orang yang ada di TKP di amankan di Polresta Pangkalpinang,” ungkapnya.

“Penyidik dalam rangkaian penyelidikan, berwenang mengamankan orang atau barang yang patut diduga tindak pidana selama 1×24 jam. Jadi, berdasarkan waktu sudah sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum pemohon kelima tersangka, Hangga Oktafandany SH sudah membacakan replik. Menurut kuasa hukum pemohon, ada beberapa 4 point yang menjadi pokok, yakni:

1.Termohon keberatan atas perubahan pokok perkara
Bahwa, pemohon menyerahkan perubahan permohonan sebelum nota pemohon dalam persidangan terbuka untuk umum. Substansi perubahan atas permohonan hanya memperjelas uraian/alasan terkait perundang undangan yang kemudian disesuaikan dengan petitum. Bahwa, dalam menerima perubahan yg di ajukan ini dan termohon menyatakan menerima tanpa keberatan dan tanpa syarat.

2.Pemohonan adalah obscuur libel
Bahwa, pemohon sudah sangat jelas menyampaikan dalam nota permohonan praperadilan bahwasanya pemohon adalah Dandy Alamsyah,dan termohon adalah Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang. Bahwa, termohon selaku kuasa dari Kapolresta Pangkalpinang bukan kuasa dari Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, oleh karenanya kuasa Termohon tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Termohon dalam persidangan ini.

3. Bukan Kewenangan Prapradilan
Bahwa, sebagaiman amanat Pasal 77 KUHAP, maka permohonan kami sudah tepat diajukan dalam prapardilan dan Pemohon berhak meminta rehabilitasi dan ganti rugi.

4. Permohonan Kurang Pihak
Bahwa dalam permohonan prapradilan belum ada ruang untuk menarik pihak-pihak lainnya sebagai Termohon kecuali menarik pihak penyidikan atau pihak penuntutan.

Usai medengarkan repilk dan duplik dari kedua belah pihak, hakim tunggal Wisnu Widodo SH MH akan melanjutkan sidang hari ketiga, Selasa (14/02/23).

Diketahui, Dandy Alamsyah merupakan sopir truk pengangkut solar yang di amankan bersama empat orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh, lima orang tersebut di amankan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Pangkalpinang, Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki. Satu dari kelima tersangka yakni Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut, keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga Oktafandany SG pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung di amankan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.

Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.

“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga.

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca