OPINI – Perkembangan teknologi membuat hukum menjadi dinamis yang melahirkan tafsiran bersifat kontemporer. Geliat media sosial berbarengan dengan era disrupsi berhasil meniscayakan masifnya tren media sebagai medium transformasi keilmuan. Diantaranya konstruksi wacana perkawinan melalui laman-laman media sosial khususnya, via Instagram yang digagas oleh akun-akun berlatar revitalisasi ajaran Islam.
Banyak akun-di Instagram yang mengedukasi soal perkawinan dengan mengemas kontennya secara menarik,sampai pemilihan diksi yang menarik sesuai usia pengunanya dan mempertahankan otoritas argumentasi keagamaan. Tidak ada yang salah pada gerusan tersebut, yang menjadi persoalan adalah ketika wacana-wacana yang dikonstruksi mengabaikan nalar- nalar moderat yang ramah dan rahmah sebagaimana cita Islam dalam membangun relasi ber-rumah tangga.
Mengapa mereka memilih instagram ?. memilih instagram sebagai wadah karena platform ini memiliki banyak pengguna dengan sasaran usia millenial (usia nikah). Di saat yang bersamaan tidak sedikit akun-akun pernikahan bermunculan untuk memanfaatkan momentum ini dengan membuat program kelas-kelas pranikah berbayar via daring ataupun luring. Ada beberapa akun, sebut saja @nikahsyari, @nikahbarokah, dan @yuknikah.syar-i. Mereka memantik para pengikutnya dengan diksi ‘mari berhijrah’ yang secara kebetulan akun kelas pranikah ini mengusung tagline ‘syar’I’ dan ‘islami’.
Fenomena ini dikenal dengan islamisme yang menggunakan ideologi atau penafsiran holistik Islam untuk mencapai tujuan tertentu. Sebenarnya periode islamisme yang mempolitisasi agama untuk meraup keuntungan ini bukanlah hal baru di Indonesia, bahkan semakin menemukan momentumnya ketika banyaknya labelisasi halal pada berbagai industri beberapa tahun terakhir. Mengingat tendensi masyarakat muslim Indonesia rasanya memang terpakemkan pada ideologi keagamaan yang digadang- gadang label halal dan syar’i.
Beragam Konten Pernikahan di Instagram
Hukum Islam pun masih banyak diwarnai perdebatan oleh beberapa kalangan dalam menanggapi perubahan zaman. Jalur klasik akan berpendirian pada konservatifnya, pun dengan kalangan modernis yang berupaya mengkontekstualisasikan hukum Islam dengan tuntutan zaman.
Konten yang dibangun oleh instagram nikah syar’I setidaknya memuat dua hal, yaitu ; konten pra nikah, dan konten saat nikah. Paparan narasi dominan dalam akun- akun pernikahan, terlihat adanya otoritas dan kuasa dalam membangun wacana lewat narasi-narasi yang bertujuan untuk membentuk dan menggiring pemahaman publik.
Para pengelola akun menggunakan teks-teks keagamaan, perkataan ulama, ustaz-ustaz yang menginterpretasi dalil tidak secara holistik dan komprehensif, sebagai dasar produksi wacana mereka di Instagram sebagai basis legitimasi.
Sehingga pada akhirnya pembaca akan selalu merujuk kepada wacana yang mereka hadirkan dan teraktualisasi dalam aktivitas rumah tangganya. Di sini terdapat politik ketakutan yang akan timbul dari dominasi wacana hukum perkawinan di Instagram.
Jika dilihat akun-akun ini bernada fundamentalisme, meski ada beberapa narasi netral didalamnya, namun didominasi oleh wacana-wacana patriarkis dan konservatisme. Narasi dominan dalam akun-akun pernikahan di Instagram ini bernada fiqh- oriented dan bias gender.
Representasi fiqh- oriented dikarenakan wacana dalam konten bernalar tekstualis-fundamentalis-bayani dengan merujuk kepada konsep keagamaan yang telah dibuat oleh ulama-ulama terdahulu, yang mana konsep tersebut sudah lengkap, rigid, jelas dan absah untuk setiap konteks.
Representasi selanjutnya merupakan dampak dari kesakralan pandangan terhadap fikih klasik, yaitu bias gender yang memposisikan perempuan hanya sebatas ranah domestik. Jumlah pengikut yang terbilang cukup banyak dan teraktualisasikan lanjut ke dalam kelas-kelas pranikah online membuat pengelola akun memiliki kuasa atas penggiringan opini dan penyebaran ideologinya. Sehingga, kontestasi semacam ini semakin populer dibandingkan dengan kajian keislaman moderat.
Penulis : Kadri, S.Pd.I (Kepala KUA kecamatan Aralle Kab. Mamasa)











