DaerahPolitik

KPU Jeneponto Sosialisasi Rekrumen Penyelenggaraan Badan Adhoc Aplikasi SIAKBA, Ini Tujuannya

×

KPU Jeneponto Sosialisasi Rekrumen Penyelenggaraan Badan Adhoc Aplikasi SIAKBA, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto gelar sosialisasi Rekrutmen Penyelenggaraan Badan Adhoc dan Bimbingan Teknis Pada Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Ratusan peserta mengikuti sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIAKBA, dari berbagai Elemen Masyarakat hingga Pemuda, di Gedung Serbaguna Aisyiyah, Jalan Abdul Jalil Sikki Romanga, Kelurahan Balang Toa, Kamis, (17/11/2022).

Click Here

Terlihat, para peserta ikut sosialisasi antusiasme mereka mendengarkan arahan tentang penggunaan Aplikasi SIAKBA pada pendaftaran Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kordiv Sosialisasi dan Partisipasi SDM KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk bertujuan sejak saat ini masyarakat mengetahui terkait ta dengan ketentuan ketentuan dalam mengrekrutmen dalam Badan Adhoc dalam Aplikasi SIAKBA, Apalagi ini sudah keluar PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata kerja Badan Adhoc.

“Iya, masyarakat mengetahui terkait dengan pembentukan Badan Adhoc paling utama dalam pendaftarannya melalui Akun Aplikasi SIAKBA. Sehingga sejak ini masyarakat mengetahui sebelum pendaftaran,” ucapnya di hadapan awak media.

Kata dia, pengenalan Akun Aplikasi SIAKBA ini ada beberapa menu seperti, menu pengisian identitas, kelengkapan administrasi lainnya dan pernyataan yang dibutuhkan dalam dokumen persyaratan Perekrumen Badan Adhoc PPK dan PPS.

“Aplikasi SIAKBA ini bakal diterapkan pada saat dimulainya pendaftaran PPK dan PPS hingga selesai pendaftarannya,” jelasnya

Sapriadi Saleh juga menambahkan, untuk PPK itu kita butuhkan Lima Orang satu Kecamatan, sehingga di Jeneponto itu ada 11 Kecamatan semuanya itu ada 55 Orang, yang mana pada pendaftarannya itu tiga kali kebutuhan dari Jumlah yang ada.

Sedangkan untuk PPS itu sesuai dengan Jumlah Kelurahan/Desa itu 113, setiapnya itu berjumlah tiga orang dengan jumlah keseluruhan yang dibutuhkan anggota PPS 339 orang.

“Ada beberapa tahapan yang dilalui mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran dan seterusnya tahapan tahapan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap komisioner KPU Jeneponto itu.

Penulis: Firmansyah

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca