Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Menyambut dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengimbau warga Jeneponto serta Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Himbauan ini berdasarkan dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Nomor tentang pengibaran bendera merah putih dan pemasangan umbul-umbul dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang Ke- 77 Tahun 2022. Dihimbau Kepada Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk dapat turun berpartisipasi dengan melaksanakan yakni.
1 Mengibarkan Bendera Merah Putih Mulai Tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2022.
2 Memasang Dekorasi, Umbul Umbul, Lampu Hias dan Membuat Spanduk dengan Tema ” Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Di masing-masing Kantor dan Rumah masing-masing.
3 Melaksanakan Kerja Bakti untuk kebersihan dan keindahan di lingkungan Kantor dan Rumah.
“Pemerintah Daerah bersama Forkopimda berharap agar pelaksanaan peringatan detik detik Proklamasi 17 Agustus 2022 nanti berjalan khidmat dan lancar,” Ucap Kabag Protpim Jeneponto Mustaufiq lewat Pesan Whatsappnya, Senin (1/8/2022).
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat dan berpartisipasi langsung mulai kebersihan lingkungan, menaikkan umbul umbul, dan kegiatan yang bernuansa membangun semangat juang dan nasionalisme.
“Peringatan HUT RI ke 77 Tahun ini menjadi momentum menguatkan semangat kemerdekaan sesuai dengan tema yang telah di tentukan,” tutur Plt Kadis Kominfo itu.
Penulis: Firmansyah