CILEGON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, telah berhasil eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Korupsi (Tipidkor) sebesar ratusan juta rupiah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Cilegon, Muhammad Ansari. ” Kami telah melaksanakan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara berupa Eksekusi pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp835.076.608,20 yang dibayarkan oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya,” ungkap Muhammad Ansari di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kamis (07/04/2022).
Muhammad Ansari mengatakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 12/Pis. Sus.TPK/ 2020/ PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 bahwa selain pembayaran uang pengganti tersebut terpidana TB. Dhony Sudrajat membayar pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah) sehingga total yang akan disetorkan ke kas negara berjumlah Rp 885.076.608,20 (delapan ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen).
“Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Terpidana TB. Dhony Sudrajat melalui keluarganya langsung kami terima,” ucap Muhammad Ansari.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad Ansari, pelunasan Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi dapat terlaksana melalui tindakan persuasib yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dan atas dasar itikad baik oleh terpidana TB. Dhony Sudrajat dan keluarganya, bahwa sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 12/Pis.Sus.TPK/2020/PN.Srg tanggal 23 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana TB. Dhony Sudrajat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan peningkatan Jalan Lapis Beton STA 5+917 s/d STA 8+667 untuk jalur kanan jalan lingkar selatan.
Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon tahun Anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15.150.000.000,- (lima belas milyar seratus lima puluh juta rupiah), yang mana Tb. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan di lapangan (subkontraktor) melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga berakibat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.300.076.608,20 (satu milyar tiga ratus juta tujuh puluh enamribu enam ratus delapan koma dua puluh sen rupiah).
“Selanjutnya dalam putusan tersebut selain menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah), TB. Dhony Sudrajat juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.030.076.608,20 (satu miliar tiga puluh juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah koma dua puluh sen). Selain itu putusan pengadilan menetapkan uang sejumlah Rp 195.000.000,00 (serratus Sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah dititipkan di penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti,” pungkas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari.
(Bagindo Yakub)











