BeritaOpini

Hak Jawab Simon Matira ke Media Lain Tuai Sorotan, Mekanisme UU Pers Dipertanyakan

×

Hak Jawab Simon Matira ke Media Lain Tuai Sorotan, Mekanisme UU Pers Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TORAJA UTARA — Mekanisme penyampaian hak jawab yang dilakukan Ketua IKAT Bontang dua periode, Simon Matira, menjadi sorotan. Hal ini menyusul langkahnya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penelantaran Tour Jurnalis Toraja melalui media lain, bukan langsung kepada media yang menerbitkan berita tersebut.

Langkah tersebut menuai tanggapan dari sejumlah kalangan wartawan senior di Toraja. Mereka mempertanyakan apakah mekanisme penyampaian klarifikasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Click Here

Wartawan Senior Soroti Mekanisme Hak Jawab

Wartawan senior Toraja, Drs. Rony Rumengan, mantan wartawan nasional Suara Pembaruan, menilai Simon Matira perlu memahami kembali mekanisme hak jawab dalam praktik jurnalistik.

Menurut Rony, hak jawab diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers untuk memberikan tanggapan atau sanggahan.

“Pada prinsipnya, hak jawab ditujukan kepada media yang memuat pemberitaan yang dianggap merugikan. Karena itu, pihak yang bersangkutan sebaiknya menyampaikan hak jawab secara langsung kepada penanggung jawab media tersebut agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rony, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, penyampaian klarifikasi melalui media lain tidak serta-merta dapat menggantikan mekanisme hak jawab pada media yang menerbitkan berita awal. Media yang berbeda juga memiliki tanggung jawab editorial masing-masing atas materi yang diterbitkannya.

Rony juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Menurutnya, mekanisme hak jawab seharusnya ditempuh melalui jalur yang tepat agar persoalan dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional.

Pemerhati Hukum Minta Persoalan Diselesaikan Secara Profesional

Sementara itu, pemerhati hukum Rusmain, S.H., M.H., mempertanyakan alasan Simon Matira menyampaikan klarifikasi melalui media lain. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau merasa ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta atau merugikan, silakan gunakan hak jawab melalui media yang menerbitkan berita tersebut. Dengan begitu, media dapat melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasannya,” ujar Rusmain.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan pers. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Menurut Rusmain, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai suatu pemberitaan, masing-masing pihak sebaiknya menghindari pernyataan yang bersifat menyerang secara pribadi. Penyelesaian melalui mekanisme pers dinilai lebih tepat untuk menjaga profesionalisme serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Hak Jawab dan Klarifikasi Perlu Dibedakan

Dalam ketentuan pers, hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab juga menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan hak jawab. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan perlu memperhatikan prosedur pengajuan serta substansi tanggapan yang disampaikan.

Di sisi lain, media yang menerima klarifikasi dari pihak terkait tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan kelayakan publikasinya sesuai standar jurnalistik. Penyampaian klarifikasi melalui media lain tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang menyampaikannya.

Hingga berita ini disusun, Simon Matira belum memberikan tanggapan atas sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Simon Matira untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan(*)