Sekilas Indonesia, Maros – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menggerebek dan mengamankan komplotan pemuda yang tengah asyik bermain judi jenis Qiu-Qiu.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut pada Sabtu (18/7).
Penangkapan berlangsung di rumah salah satu warga di Dusun Pampangan Desa Abbulosibatang Kecamatan Marus Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan S.H.,M.H mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari adanya aduan warga melalui layanan pengaduan masyarakat. Warga sekitar merasa terganggu karena tempat tersebut kerap dijadikan lokasi berkumpul hingga larut malam untuk berjudi.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat digerebek, para pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu Qiu-Qiu menggunakan taruhan uang tunai,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan S.H., M.H, Minggu (19/7/2026).
Para pemuda yang panik saat melihat kedatangan petugas sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan personel Jatanras di lapangan membuat seluruh pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi, di antaranya beberapa set kartu domino (Qiu-Qiu) yang telah digunakan, uang tunai dan sejumlah unit ponsel milik para pelaku.
Saat ini, komplotan pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Mapores Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, karena dinilai merusak moral masyarakat dan memicu tindakan kriminalitas lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.











