BeritaDaerah

​Polres Maros Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan Warga di Tamarampu, Celurit, Anak Panah, dan Senjata Softgun Disita Polisi

×

​Polres Maros Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan Warga di Tamarampu, Celurit, Anak Panah, dan Senjata Softgun Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia,  Maros – Aparat Kepolisian Polres Maros bergerak cepat mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pengrusakan dan penyerangan terhadap warga di kawasan Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Rabu (1/7).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam hingga senjata api tiruan.

Click Here

​Aksi penyerangan yang sempat meresahkan warga sekitar tersebut langsung direspons oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Maros, setelah melakukan penyelidikan pelaku seorang pemuda inisial MIS (19) warga Mandai diamankan oleh unit gabungan jatanras Polres Maros, Polsek Turikale dan Resmob Polda Sulsel.


​Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos.,M.H menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi nekat menyerang pemukiman warga dan merusak tersebut pada tanggal 1 juli 2026, tepatnya di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Mandai, Maros.” Ujar Kasi Humas AKP Ahmad, Rabu (8/7/2026).

​Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi warga meliputi 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah anak panah (busur), 1 pucuk senjata replika jenis softgun.

​”Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya seperti celurit, anak panah, dan senjata softgun yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya,” ujar Kasi Humas.

​Hingga saat ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Maros masih melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku guna mengetahui motif pasti di balik aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut. Polisi juga tengah memeriksa beberapa saksi mata di lokasi kejadian (TKP) untuk melengkapi berkas perkara.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pengrusakan barang milik orang lain serta undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal tanpa izin.

​Pihak Polres Maros juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Warga diminta untuk segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.