Sekilasindonesia.id JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat kinerja positif pada Semester I Tahun 2026 dengan membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa sebesar Rp2,815 triliun, atau meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp2,645 triliun.
Peningkatan tersebut diraih di tengah ketidakpastian kondisi global yang masih memengaruhi mobilitas internasional.
Capaian ini menunjukkan efektivitas kebijakan keimigrasian yang mengedepankan kualitas layanan dan pengawasan dibanding sekadar mengejar jumlah penerbitan visa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa transformasi digital dan penerapan selective policy menjadi strategi utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga keamanan negara.
“Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujar Hendarsam, Senin (6/7/2026).
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa, turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 4.209.465 visa.
Penurunan terbesar terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang merosot hingga 87,91 persen, dari 438.423 menjadi 52.999 penerbitan.
Di sisi lain, Visa Kunjungan Indeks C1 justru mengalami peningkatan 2,76 persen, dengan total 3.829.902 penerbitan, menunjukkan tingginya minat kunjungan melalui jalur visa yang lebih selektif.
Wisatawan mancanegara yang paling banyak berkunjung ke Indonesia masih didominasi oleh Australia sebanyak 848.802 orang, diikuti China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463).
Program Golden Visa juga mulai menunjukkan perkembangan positif dengan 143 penerbitan selama semester pertama tahun ini.
Dalam aspek pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar hukum, mengancam keamanan, maupun ketertiban umum.
Selain itu, 23 warga negara asing diproses secara hukum, dengan rincian 17 orang masih dalam tahap penyidikan, 4 orang menjalani persidangan, dan 1 orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalisasi potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” tegas Hendarsam.
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi juga mencatat 401 WNI dan 36 WNA dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum. Sebanyak 2.102 WNA masuk daftar penangkalan, dengan 1.959 orang di antaranya terkait pelanggaran keimigrasian.
Petugas juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko.
Pada sektor pelayanan domestik, Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor, sementara 9.017 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Untuk layanan izin tinggal, diterbitkan 23.082 ITAS, 3.330 ITAP, serta diproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Sementara itu, data perlintasan menunjukkan aktivitas yang relatif seimbang, yakni 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan WNI maupun WNA sepanjang semester pertama 2026.
Menutup keterangannya, Hendarsam menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian pada semester kedua tahun 2026.
Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami.
“Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.











