Sekilasindonesia.id TANGERANG – Pelaksanaan eksekusi penataan tahap kedua lapak bangunan di Pasar Penampungan Ex TPPS Cisoka, Kabupaten Tangerang, berlangsung dinamis pada Jumat (19/6/2026).
Di tengah proses penataan yang dilakukan petugas gabungan, terjadi adu argumen antara aparat kepolisian dengan seorang pria yang mengaku sebagai pengacara dari organisasi advokat Peradi.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pria tersebut mempertanyakan legalitas dan surat perintah tugas petugas yang melaksanakan kegiatan penataan pasar.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka menunjukkan surat tugas yang dimaksud.
Namun situasi kemudian berbalik ketika Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol R. M. Sopian, meminta pria yang mengaku sebagai pengacara tersebut untuk menunjukkan identitas diri serta surat kuasa yang menjadi dasar pendampingannya terhadap para pedagang.
Kami mengawal dan mengamankan kegiatan ini, apabila ada pihak yang memprovokasi para pedagang, kami berhak menanyakan identitas dan legalitasnya.
Tadi Anda meminta kami menunjukkan surat perintah dan sudah kami perlihatkan.
“Sekarang mana surat kuasa atau legalitas Anda sebagai pengacara?” tegas Kompol R. M. Sopian di hadapan warga dan pedagang yang berada di lokasi.
Pria tersebut menjawab bahwa dokumen yang diminta masih dalam proses pengumpulan dan sedang dalam perjalanan.
“Iya betul, tinggal ditunggu, lagi di jalan,” ujarnya.
Mendengar jawaban tersebut, Kabag Ops kembali menegaskan bahwa permintaan menunjukkan legalitas bukan baru dilakukan saat itu saja.
“Ditunggu? Saya sudah menanyakan dari kemarin, bukan dari sekarang,” jawabnya.
Perdebatan berlanjut ketika petugas mempertanyakan keberadaan kantor serta identitas pria yang mengaku sebagai pengacara tersebut.
Kasat Samapta Polresta Tangerang, AKP Dedi, turut menanyakan lokasi kantor dan kartu identitas yang bersangkutan.
Saat ditanya mengenai KTP, pria tersebut mengaku tidak membawanya. Jawaban itu sontak memicu reaksi dari sejumlah warga dan pedagang yang berada di sekitar lokasi.
Suasana sempat menjadi riuh dengan sorakan dari massa yang menyaksikan perdebatan tersebut.
Meski terjadi ketegangan, proses penataan Pasar Penampungan Ex TPPS Cisoka tahap kedua tetap berjalan di bawah pengamanan aparat gabungan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi secara umum masih dapat dikendalikan oleh petugas keamanan.
“Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penataan pasar dapat berlangsung tertib, transparan, serta mengedepankan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.











