HuKrim

Maraknya Judi Sabung Ayam di Gowa, Kapolres Diduga Masuk Angin

×

Maraknya Judi Sabung Ayam di Gowa, Kapolres Diduga Masuk Angin

Sebarkan artikel ini

GOWA – Aktivitas judi sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Meski kerap dikeluhkan, praktik ilegal ini disebut masih berlangsung di beberapa titik secara terbuka dan terorganisir.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di antaranya Borong Rappo dan Bu’rung-Bu’rung di Kecamatan Bontomarannu, Lingkungan Sabbala di Kecamatan Bontonompo Selatan, hingga wilayah Moncongloe, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang yang berbatasan dengan Kabupaten Maros.

Click Here

Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan. Perwakilan forum, Nurdin, menilai praktik tersebut bukan hal baru, melainkan persoalan lama yang belum tertangani secara maksimal.

“Fenomena ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Padahal aktivitasnya cukup terbuka, bahkan terorganisir. Namun, belum terlihat langkah tegas dan berkelanjutan dari aparat,” ujar Nurdin.

Ia menilai, maraknya praktik perjudian ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum di lapangan. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ketika aktivitas ilegal berjalan tanpa hambatan, publik tentu bertanya-tanya. Ini bukan sekadar perjudian, tetapi menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

Secara regulasi, larangan terhadap praktik perjudian telah diatur jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga melarang tindakan kekerasan terhadap hewan, termasuk dalam praktik sabung ayam.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kewajiban aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.

“Aturan sudah tegas. Yang menjadi pertanyaan adalah implementasinya di lapangan,” lanjutnya.

Forum Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam memberantas praktik judi sabung ayam tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dengan melaporkan aktivitas perjudian yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tatanan hukum ke depan,” tutup Nurdin.
(Rin)