Opini

Mengikat Pemerintah Dalam Kontrak

×

Mengikat Pemerintah Dalam Kontrak

Sebarkan artikel ini

OPINI – Refleksi atas peristiwa bernegara yang terjadi dalam beberapa bulan ini sesungguhnya menimbulkan pertanyaan retoris, apa dasar hubungan rakyat dan pemerintah?. Kita seringkali memahami bahwa pemerintah merupakan representasi dari negara, sehingga dibayangan kita semua pemerintah adalah sesuatu yang besar, tinggi, berkuasa, dan jauh dari kata egaliter. Namun, jika ditarik ke dalam logika sederhana, relasi antara rakyat dengan pemerintah tidak jauh berbeda dengan kontrak privat antara dua subjek hukum yang kedudukannya setara dan saling mengikatkan diri, dimana rakyat sebagai pihak pertama dan pemerintah sebagai pihak kedua.

Kontrak Sosial Dalam Paradigma Kontrak Privat

Click Here

John Locke dalam Two Treatises of Government memahami kontrak sosial lebih optimistis bahwa manusia sejak awal sudah memiliki hak alamiah seperti hak hidup, kepemilikan dan kebebasan. Kontrak sosial hadir untuk melindungi hak tersebut. Jika pemerintah menghianati kontrak (wanprestasi) maka rakyat berhak untuk menggugat. Paradigma kontrak sosial yang digagas oleh John Locke sangat relevan dengan kontrak privat, maka gugatan jalanan yang dilakukan oleh rakyat sepertinya telah mencerminkan penegasan terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Asas itikad baik dalam kontrak juga menjadi dasar fundamental dalam pra dan pelaksanaan kontrak. Seperti pada saat pra pembuatan kontrak bahwa para pihak secara subjektif sepatutnya beritikad baik sejak awal pembuatan kontrak tanpa niat untuk mencederai isi kontrak, termasuk dalam pelaksanaan kontrak secara objektif, para pihak sepatutnya melaksanakan isi kontrak. Analogi itikad baik ini sama halnya terhadap pemerintah, sepatutnya kebijakan yang akan terbit harus di dasari oleh itikad baik subjektif, artinya bahwa muatan materi kebijakan berpihak kepada kepentingan rakyat bukan segelintir orang maupun golongan, termasuk pelaksanaan kebijakan jangan tebang pilih, hanya karena melihat strata sosial, kolega mencari cuan, dan sohib jastip proyek membuat kebijakan itu menjadi mandul.

Paradigma kontrak privat ini dapat membantu kita memahami konsekuensi yuridis atas hubungan kontraktual tersebut. Dalam kontrak privat, apabila salah satu pihak ingkar janji maka pihak lain berhak untuk menuntut pemenuhan atau bahkan membatalkan kontrak. Hal yang sama juga berlaku dalam kontrak sosial, jika pemerintah melanggar kewajibannya maka legitimasi kekuasaan dapat goyah, rakyat berhak untuk menyuarakan protes, mengajukan gugatan bahkan sampai pencabutan mandat lewat mekanisme yuridis dan demokratis. Masalahnya, yang amat sering kali terjadi justru pemerintah menekan dan menuntut rakyat melalui instrumen lembaga dan kebijakannya segera melaksanakan kewajibannya seperti pembayaran listrik yang harus dibayar tepat waktu, BPJS sebagai syarat penghambat administrasi, pengenaan pajak diseluruh lini kehidupan, sampai potensi sumber pendapatan lain dari rakyat tidak luput dari pantauan pemerintah.

Menjaga Kontrak Bersama

Dalam konteks Indonesia, kontrak sosial terwujud dalam konstitusi dan praktik demokrasi Pancasila. Rakyat memiliki hak-hak fundamental seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan kebebasan berpendapat yang menjadi klausul dalam kontrak. Sebaliknya, rakyat juga berkewajiban membayar pajak, menjaga ketertiban, dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, sejarah mencatat kontrak sosial bisa retak bila pemerintah mengabaikan kewajibannya. Ketidakadilan hukum, korupsi, serta abainya pemerintah terhadap hak rakyat dapat menurunkan kepercayaan publik. Itulah mengapa kontrak sosial perlu terus dipelihara, bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh rakyat yang berdaya dan kritis.

Pada akhirnya, kontrak sosial tidak berbeda jauh dengan kontrak privat, keduanya hanya akan berjalan jika dilandasi itikad baik. Rakyat bersedia menaati hukum karena percaya pemerintah akan berlaku adil. Pemerintah berwenang membuat kebijakan karena percaya rakyat bersedia mendukungnya. Seperti halnya kontrak bisnis yang bisa runtuh bila salah satu pihak ingkar janji, kontrak sosial pun bisa runtuh bila pemerintah mengkhianati kepercayaan rakyat, atau sebaliknya rakyat mengabaikan kewajibannya. Karena itu, kesepakatan ini harus dijaga dengan saling menghormati, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Kontrak sosial bukan sekadar teori abstrak dalam buku filsafat, melainkan fondasi nyata kehidupan bernegara. Paradigma kontrak privat membantu kita untuk melihat bahwa rakyat dan pemerintah setara dan sama-sama terikat dalam kontrak yang saling menguntungkan. Jika kontrak ini dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab, maka masa depan Indonesia akan semakin kuat. Tetapi bila kontrak ini dilanggar, sejarah menunjukkan rakyat selalu punya jalan untuk menagih janji.

Penulis : Firmansyah, S.H., M.H.
Afiliasi : Dosen Hukum FIS-H UNM dan Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *