TAKALAR – Ratusan warga Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menyampaikan keresahan mereka terkait sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). kurang lebih 100 warga yang belum terbit Sertifikatnya menuntut kejelasan serta meminta agar uang sebesar Rp250 ribu yang telah mereka bayarkan segera dikembalikan karena hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
Selain itu, warga juga berharap pihak kelurahan segera menggelar musyawarah untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka menilai transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat PTSL.
“Lurah sebaiknya mengumpulkan masyarakat dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Kami butuh kejelasan, bukan hanya janji,” ujar salah satu warga yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan. Senin, 19/08/2025
Warga pun mendesak Bupati Takalar agar mengevaluasi kinerja Lurah Rajaya. Menurut mereka, tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak kelurahan menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat yang sudah menaruh harapan besar pada program PTSL ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Kelurahan Rajaya yang terealisasi kurang lebih 600 pengusulan dari total 1.500 jumlah kuota yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar. Namun, meski berkas sudah dikirim ke BPN, kurang lebih dari 100 sertifikat hingga kini belum terbit. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan warga: ada apa sebenarnya dengan program PTSL di Rajaya?(*)











