PANGKALPINANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima arahan dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pembinaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025) Siang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menyebut pengelolaan sampah butuh komitmen semua pihak.
“Pembinaan dan pendampingan dari KLHK ini langkah strategis agar pengelolaan TPA lebih baik, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Juhaini mengakui Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi menghadapi lonjakan volume sampah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
“Masalah ini harus ditangani secara terintegrasi, tidak sekadar membuang, tapi juga mencegah pencemaran dan mengurangi dampak limbah, ” ujarnya.
Pembinaan KLHK meliputi peningkatan tata kelola TPA, penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengelolaan limbah cair dan gas metana, serta pelibatan masyarakat.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan rinci oleh tim KLHK. Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan dan temuan agar tata kelola TPA semakin baik,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan nasional pengelolaan sampah dan memperkuat koordinasi pusat-daerah untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.(Red)