PANGKALPINANG — Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di selasar Gedung Bimbingan Kerja, Selasa (29/7). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman HAM bagi masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha, termasuk warga binaan, sebagai bagian dari upaya nasional membangun kehidupan yang berkeadilan dan bermartabat.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Giyanto, menjelaskan kegiatan ini digelar khusus di Bangka Belitung sebagai bagian dari pemenuhan hak bagi warga binaan, khususnya yang akan menerima remisi dan kembali ke masyarakat.
“Semua orang, termasuk warga binaan, berhak menjadi manusia yang lebih baik. Melalui pemahaman HAM, kita harapkan lahir pribadi yang penuh integritas dan bertanggung jawab sebagai warga negara,” ujar Giyanto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Suherman, menekankan bahwa pemahaman HAM menjadi kunci dalam proses pembinaan. “Ketika seseorang memahami hak dan kewajibannya, maka proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan utuh,” katanya.
Materi disampaikan narasumber dari Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Untung Suliyadi, yang membahas aspek penting HAM dalam konteks kehidupan warga binaan. Kegiatan juga diisi sesi dialog interaktif yang memungkinkan peserta bertanya, berbagi pengalaman, dan berdiskusi langsung.
Kegiatan ini diharapkan membentuk karakter warga binaan yang sadar hak, berintegritas, dan siap kembali menjalani kehidupan sosial secara bertanggung jawab.











