BeritaDaerahHuKrim

Diduga Langgar Prosedur dan Salahgunakan Wewenang Penanganan Kasus

×

Diduga Langgar Prosedur dan Salahgunakan Wewenang Penanganan Kasus

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || PANGKALPINANG — Dua warga Bangka Tengah, Dedy Als An dan Fitri Ramadhon, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Subdit II Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Subbidang Pengamanan Internal (Paminal), Senin (21/07/2025).

Laporan disampaikan melalui kuasa hukum dari Law Office Bintang & Partners, Agus Purnomo, SH. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana laporan polisi bernomor LP/B/1/I/2025/SPKT/POLDA BABEL, tertanggal 3 Januari 2025.

Click Here

Agus menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur karena kliennya telah mengundurkan diri dari Koperasi Cipta Sejahtera sejak 13 Desember 2023.

Ia menyebut pengunduran diri itu dibuktikan dengan surat resmi yang telah diterima pihak koperasi.

“Klien kami sudah tidak lagi menjabat sebagai karyawan koperasi saat laporan dibuat. Namun laporan tetap diproses tanpa mempertimbangkan bukti pengangkatan dan pemberhentian,” kata Agus di Polda Babel.

Agus juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyitaan satu unit mobil Honda Brio milik Dedy pada Juni 2024.

Ia menyebut penyitaan dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Selain itu, ia menilai perkara ini termasuk dalam kategori delik aduan, yang semestinya hanya dapat ditangani atas laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Namun, laporan dalam kasus ini dibuat oleh mantan rekan kerja yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan.

Pihak pelapor meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran Propam untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan evaluasi atas penetapan tersangka terhadap klien mereka.

Laporan tersebut turut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Karo Wassidik Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca