Hot News

Sebar Karikatur Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Pemilik Akun Panrongrongna Takalar Mengaku Diperintah

×

Sebar Karikatur Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Pemilik Akun Panrongrongna Takalar Mengaku Diperintah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TAKALAR, Kepolisian terus mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, H. Muhammad Hasbi, melalui penyebaran gambar karikatur di media sosial.

Dalam perkembangan terbaru, pihak berwajib mengungkap bahwa SL, pemilik akun “Panrongrongna Takalar”, telah mengakui perannya dalam menyebarkan karikatur tersebut ke sejumlah grup WhatsApp.

Click Here

Menurut keterangan penyidik, Ipda Andrian, SH, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SL secara terbuka mengakui kepemilikan akun tersebut dan menyatakan dirinya memang menyebarkan gambar karikatur dimaksud. Namun, SL membantah sebagai pembuat karikatur dan mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki. Sabtu, 10/05/2025

“SL mengakui sepenuhnya bahwa akun itu miliknya dan bahwa ia menyebarkan gambar karikatur yang dilaporkan,” ujar Ipda Andrian dalam keterangannya kepada media, Jumat (9/5/2025). Ia menambahkan, pengakuan SL menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aktor intelektual di balik pembuatan dan penyebaran konten yang diduga mencemarkan nama baik pejabat daerah.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita satu unit telepon genggam milik SL. Perangkat tersebut akan dijadikan barang bukti dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh data yang tersimpan di dalamnya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut karena SL mengaku hanya diperintah oleh seseorang. HP yang kami sita akan dikirim ke Polda untuk dianalisis seluruh datanya,” tutup Ipda Andrian.

Saat ini, polisi terus memburu pihak yang diduga menjadi dalang di balik pembuatan karikatur maupun pemberi informasi kepada SL, demi memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan adil.(*)

 

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca