TAKALAR, Pemerintah Kelurahan Kalabbirang secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada Kepala Lingkungan se Kelurahan Kalabbirang, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini dipimpin langsung oleh Lurah Kalabbirang, H. Amiruddin, SE, M.AP yang akrab disapa H.Mangka, disaksikan oleh para staf kelurahan
Penyerahan berlangsung di Kantor Lurah Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang,Kabupaten Takalar
Dalam arahannya, H.Mangka menegaskan pentingnya peran aktif Kepala Lingkungan se Kelurahan Kalabbirang dalam mendistribusikan SPPT dan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak tepat waktu.
H. Mangka juga berharap “Insya Allah, tahun ini kita targetkan capaian PBB-P2 mencapai 100 persen sebelum jatuh tempo. Kami optimis dengan kerja sama yang baik antara pemerintah kelurahan dan masyarakat, target ini bisa tercapai,” ujar Salahsatu Lurah Andalan Kabupaten Takalar dalam sambutan nya
Para Kepala Lingkungan yang menerima SPPT tersebut menyatakan kesiapan mereka untuk segera mendistribusikan dokumen ke warga di wilayah masing-masing. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan penjelasan atau bantuan dalam proses pembayaran.
Dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara tertib dan tepat waktu, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pemerintah Kelurahan Kalabbirang terus mendorong semangat kolektif untuk mendukung pembangunan melalui kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Suherman Tangngaji