Uncategorized

Takalar Geger Isu Pungli untuk Kampanye, Kabid Dikdas Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

×

Takalar Geger Isu Pungli untuk Kampanye, Kabid Dikdas Laporkan Oknum Penyebar Fitnah

Sebarkan artikel ini

TAKALAR-Berita viral yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2.000.000 yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rakmadi, S.Pd., M.Pd, untuk mendukung kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tertentu, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai grup WhatsApp. Isu ini juga ramai dibahas di warung kopi (warkop) di Takalar, Selasa (12/11/2024).

Menyikapi hal ini, Rakmadi yang akrab disapa Dg. Kulle, didampingi oleh kuasa hukumnya, Mushawwir, S.H., mendatangi Polres Takalar untuk melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.

Click Here

Dalam laporan tersebut, Rakmadi menuding adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan yang menuduh dirinya memungut uang dari kepala sekolah untuk kepentingan kampanye politik.

“Saya datang ke sini untuk melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi tidak benar, mulai dari pemilik link pemberitaan, oknum pewarta, hingga sumber informasi yang menuduh saya melakukan pungli,” ujar Rakmadi kepada wartawan.

Rakmadi menambahkan, pemberitaan yang beredar telah menimbulkan dampak negatif bagi dirinya, termasuk teguran dari pimpinan, kecaman dari berbagai pihak, dan rasa tidak nyaman karena dikaitkan dengan kegiatan politik yang dapat merusak citra pribadi, keluarga, serta kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas.

“Saya merasa terganggu, karena tuduhan tersebut dapat berpotensi merusak integritas saya sebagai seorang ASN. Saya harus menjaga marwah pemerintahan, dan jelas ini berbahaya bagi karier saya,” tambah Rakmadi.

Mushawwir, selaku kuasa hukum Rakmadi, menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan dengan merujuk pada pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP, serta pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

“Klien kami merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh narasi yang telah disebarkan. Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara tuntas,” ungkap Mushawwir.

Lebih lanjut, Mushawwir mengungkapkan bahwa beberapa link pemberitaan, di antaranya SPJNews.ID, Radar Nusantara, dan TopikTakalar.com, serta oknum pewarta berinisial “RS”, yang pertama kali merilis narasi tersebut, turut dilaporkan.

Kliennya berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

“Isu ini telah merusak reputasi klien kami. Kami berharap proses hukum dapat segera berjalan agar keadilan dapat ditegakkan,” tutup Mushawwir.

(Suherman Tangnga)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d