Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Kasus korupsi pemanfaatan hutan negara di Kotawaringin, Kabupaten Bangka Belitung, yang terjadi sejak 2018 hingga 2024 semakin jelas mengaitkan mantan Gubernur Erzaldi Rosman.
Erzaldi diketahui terlibat langsung dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan swasta PT NKI.
Ia juga dilaporkan menerima uang sebesar Rp200 juta dari Direktur Utama PT NKI dan turut meminta alokasi lahan seluas 7500 hektar dari total lahan 1500 hektar yang dimanfaatkan.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Babel intensif memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap mereka dimulai sejak Senin, 2 September 2024.
Namun, hingga berita ini diturunkan, babelterkini.com belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Erzaldi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Marwan, mantan Kadis LHK Babel; Ari Setioko, Direktur Utama PT NKI; serta tiga ASN, Bambang Wijaya, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. Semua tersangka telah ditahan oleh Kejati Babel.
Sumber . babelterkini.com