BeritaDaerah

Atensi Polres Takalar “Mafia Solar” Keroyok Wartawan Responden News Saat Bertugas

×

Atensi Polres Takalar “Mafia Solar” Keroyok Wartawan Responden News Saat Bertugas

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sekilas Indonesia | Kembali Terjadi kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang diduga pelakunya adalah “Mafia Solar”.

Seperti salah satu wartawan Responden News, Johanes, atau kerab disapa Daeng Lallo mendapatkan kekerasan Fisik di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.

Click Here

Menurut Johanes, saat menjalankan tupoksinya selaku jurnalis, dirinya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, namun tiba-tiba seorang pria mendatanginya lalu menuding Johanes memuat berita terkait “Mafia Solar”.

“Kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo,” kata Johanes sambil menirukan nada pria itu.

Sontak, Johanes terkejut dan mengatakan tidak pernah memuat berita terkait persoalan yang dimaksud.

“Tidak pernah ka kasih naik berita. Berita apa itu yek? tidak mengertika,” ujar Johanes sembari terkejut.

Tidak lama kemudian Daeng Saung memegang leher baju Johanes dan langsung memukul bagian wajah dan dibantu oleh beberapa anggotanya yang sudah standby di lokasi.

“Daeng Sau dan beberapa anggotanya mengeroyok saya, sehingga bagian wajah saya luka dan baju saya sobek,” ungkap Johanes di Mapolres Takalar, Senin (10/3/2024).

Santer kabar bahwa Daeng Sau diduga
“Mafia Solar” kelas kakap dan bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo.

Bagaimana tidak, informasi yang dihimpun, Daeng Sau sudah bertahun menimbun Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Tempat terpisah, Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar angkat bicara, dengan adanya kekerasan Fisik terhadap wartawan ini meminta Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan dan para pelaku agar segera ditangkap.

“Apapun alasannya, sikap kekerasan terhadap wartawan tak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik. Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999, bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Lanjut dijelaskan Azis Kawang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Sementara, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *