TAKALAR, SEKILAS INDONESIA,- Buntut dari gugatan M. Basri Bin Baso kepada Pemerintah Kab. Takalar dan BPN Takalar dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan pembatalan sertifikat yang dinyatakan sebagai pemenang akhirnya ditancapkan spanduk/papan bicara pada Kantor Lurah Panrannuangku Kab. Takalar.
Kuasa Hukum Hari Sakti Zabri menjelaskan bahwa Bermula ketika klien kami yang merupakan ahli waris dari ayah Baso Bin Mangurangi merupakan pemilik sah atas tanah atas objek tanah tersebut, di mana semasa hidup ayah klien kami merupakan kepala desa pada tahun 1970an sehingga ia membangun tanah miliknya menjadi kantor desa panrannuangku yang saat ini menjadi kantor lurah panrannuangku namun tidak dikembalikan oleh Pemerintah Kab. Takalar.
Bahwa pada tanggal 09 Maret 2020 kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, di mana pada putusan Pengadilan Negeri menyatakan Objek Tanah Sengketa tersebut merupakan milik Penggugat selaku ahli waris, selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan, namun pada tingkat Mahkamah Agung dinyatakan untuk mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. “Ucap Kuasa Penggugat”.
Lanjut Kuasa Hukum menerangkan, Selanjutnya pada Pengadilan TUN Makassar, Pengadilan Tinggi Tun sampai pada tingkat Mahkamah Agung, gugatan kami dikabulkan dengan amar putusan menyatakan batal sertifikat hak pakai dan mewajibkan tergugat badan pertanahan untuk mencabut sertifikat hak pakai no. 03/desa panrannuangku dengan luas 413 M2 atas nama Pemerintah daerah tingkat II Kab. Takalar.
Hari menjelaskan selaku kuasa hukum, meminta secara tegas agar pemerintah Kab. Takalar agar dapat mengosongkan kantor lurah panrannuangku berdasarkan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap “tandas Hari pengacara M. basri”. (*)











