Sekilas Indonesia, Bangka – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD kabupaten Bangka menggelar rapat di Ruang Rapat tersebut membahas terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 diruang mahligai DPRD Bangka, Senin (15/01/2024)
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Dalam sambutannya Iskandar mengatakan, dalam Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024. Sebelum Menjelaskan Propemperda Tahun 2024 Iskandar terlebih dahulu menyampaikan bahwa jumlah raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 Sebanyak 16 Raperda, dengan rincian 14 raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda yang masuk dalam usulan inisiatif DPRD.
Dari 16 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda. Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda,
Adapun 8 (delapan) Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 (Dua) Raperda dari usulan inisiatif DPRD.
1.) Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023;
2.) Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
3.) Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025;
4.) Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
5.) Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten bangka;
6.) Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bangka;
7.) Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten bangka tahun 2025 – 2045;
8.) Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;
9.) Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat kabupaten bangka; dan
10.) Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapa.
Selain 10 (sepuluh) raperda yang masuk ke dalam propemperda tahun 2024, DPRD
Kabupaten bangka akan tetap mengakomodir raperda di luar propemperda jika dibutuhkan, dan dalam keadaan mendesak
Pj.bupati bangka juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bangka untuk juga ditetapkan ke dalam propemperda tahun 2024. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten bangka.











