Opini

Seberapa Peduli Kita terhadap KDRT ?

×

Seberapa Peduli Kita terhadap KDRT ?

Sebarkan artikel ini

Opini, Sekindo.id– Kasus KDRT di Indonesia semakin marak dan telah banyak menelan korban. Tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang bapak menganiaya isteri dan membunuh keempat anaknya yang tidak berdosa hanya karena merasa iri melihat isteri lebih sukses.

Mirisnya lagi karena keempat anak tersebut baru ditemukan setelah jenazahnya membusuk. Kasus selanjutnya seorang ayah yang tega membanting anaknya hingga tewas hanya karena kesal anaknya menabrak anak tetangga saat bermain sepeda.

Click Here

Emosi sang ayah tersulut karena mendapat komplain dari orang tua anak yang tertabrak sepeda, lalu dengan sadisnya menganiaya anaknya sendiri hingga tewas.

Hal ini menjadi pertanyaan besar, kemana kita saat perempuan dan anak anak tersebut dianiaya? Apakah sedemikian sibuk kita, sehingga pada saat tetangga disiksa kita sama sekali tidak mendengar? Atau apakah sikap ”gak enakan” untuk menegur tetangga yang melakukan tindakan kriminal sudah membudaya pada masyarakat kita? Hanya karena tidak mau dianggap ”ikut campur” dalam urusan rumah tangga orang lain, lalu kita menutup mata dan seolah tidak mau pusing dengan penderitaan perempuan dan anak anak.

Kita kembali ke kasus pembunuhan yang terjadi pada empat orang anak di Jagakarsa. Sebelum terjadi pembunuhan, ibu dari keempat anak tersebut telah mengalami penganiayaan dan dirawat di RS. Kasus inipun telah dilaporkan ke pihak berwajib dan sang suami telah ditetapkan sebagai pelaku, namun karena keempat anaknya tidak ada yang merawat, sehingga pelaku tidak ditahan oleh polisi, menunggu sang ibu sembuh dan keluar dari RS.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak ada anggota keluarga lain atau masyarakat sekitar yang dilibatkan dalam masalah ini? Atau mungkin pihak kepolisian dapat menghubungi komisi perlindungan perempuan dan anak agar anak-anak ini mendapatkan pengawasan dan perlindungan, mengingat pelaku sudah terbukti melakukan penganiayaan pada isteri sehingga tidak tertutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama pada anak mereka.

Berdasarkan Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2023 kekerasan pada perempuan mencapai 4.311 kasus. Jenis kekerasan yang dilaporkan terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikologis yang terjadi di luar maupun dalam rumah tangga.

Beberapa hal yang menjadi faktor pencetus timbulnya kekerasan dalam rumah tangga antara lain adanya harapan yang tidak terpenuhi, perbedaan keyakinan dan agama, masalah ekonomi, perselingkuhan, penafsiran ajaran agama yang kurang tepat dan masih banyak lagi permasalahan yang timbul dalam keluarga (Santoso, 2019).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk adanya ancaman, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dalam lingkup rumah tangga. Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU  PKDRT) telah menghimbau kepada semua institusi terkait dan masyarakat luas untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus KDRT.

Hal yang juga perlu menjadi perhatian bagi kita adalah dampak dari kasus KDRT. Berbagai dampak yang timbul akibat KDRT meliputi gangguan kesehatan fisik dan psikologis serta dampak sosial yang akan dialami oleh korban. Salah satu dampak gangguan kesehatan fisik pada perempuan adalah masalah pada kesehatan reproduksi perempuan, aborsi tidak aman, risiko penularan penyakit menular seksual, serta terabaikannya hak reproduksi dan seksual seorang perempuan (Sutrisminah, 2023), sedangkan dampak psikososial yang dapat muncul antara lain depresi akibat trauma psikis, kecemasan berlebihan serta kesulitan bersosialisasi akibat merasa malu dan rendah diri. Diperlukan upaya yang optimal untuk mencegah dan meminimalkan dampak yang terjadi akibat KDRT.

Tenaga kesehatan mempunyai peran penting dalam pencegahan dan penanggulangan kasus KDRT. Peran tenaga kesehatan dalam penanganan korban KDRT adalah sebagai pemberi pelayanan jika pada korban ditemukan masalah kesehatan yang membutuhkan pelayanan keperawatan, sebagai fasilitator dalam membantu perempuan menemukan solusi dan support system untuk keluar dari permasalahannya, sebagai konselor yang handal dan terpercaya untuk perempuan yang memerlukan konseling kesehatan (seksual, reproduksi dan pikologis), serta sebagai edukator bagi perempuan atau anggota keluarga yang membutuhkan pendidikan terkait dengan kesehatan (Rumadaul, 2018)

Strategi berikutnya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi kasus KDRT adalah dengan pemberdayaan masyarakat. Tenaga kesehatan dapat melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pelaporan dan penatalaksanaan korban KDRT. Masyarakat yang merasa tidak memiliki kapasitas untuk menegur pelaku, dapat melaporkan kejadian yang didengar atau yang disaksikan kepada aparat yang berwenang, seperti ketua RT/RW maupun ke kepolisian terdekat. Sikap berani berbicara (speak up) harus ditingkatkan mulai sekarang agar tidak ada lagi korban korban KDRT selanjutnya. Perlu pula dilakukan edukasi bagi korban KDRT agar tidak ragu untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak berwajib dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Bukti kekerasan fisik yang dialami harus segera didokumentasikan melalui visum agar korban mempunyai bukti hukum yang kuat. Tenaga kesehatan akan memberikan pelayanan sesuai standar operasional penanganan KDRT seperti melakukan wawancara, pemeriksaan fisik, serta pengambilan barang bukti pada korban KDRT dengan tetap memperhatikan serta menjaga privasi korban. Setelah itu korban KDRT akan diberikan pengobatan, perawatan, konseling, serta follow up kesehatan berdasarkan masalah yang dialami.

Upaya pencegahan lainnya adalah dengan menghimbau kepada setiap keluarga yang sedang menghadapi masalah agar dapat melibatkan keluarga dekat dan masyarakat sekitar jika mengalami konflik rumah tangga yang menemui jalan buntu.

Melibatkan pihak lain dalam penyelesaian masalah rumah tangga dapat dijadikan alternatif pemecahan masalah. Orang terdekat seperti orang tua, mertua, paman atau orang lain yang dituakan seperti pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat bisa dijadikan penengah atau mediator jika terjadi konflik antar suami isteri.

Keterlibatan keluarga dan lingkungan sosial lainnya (teman, tetangga, rekan kerja) juga sangat bermanfaat untuk memberikan solusi atas permasalahan dalam rumah tangga.

Penulis : Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Maternitas FIK UI 2022 (Syamsuriati, Navira, Pindi, Safitriana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *