Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kebakaran hutan seluas 2 petak terjadi di belakang pasar Desa Bikang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Peristiwa kebakaran itu terjadi, pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 18.35 wib. Api berhasil dipadamkan pada pukul 19.10 wib dengan mengerahkan dua unit armada dan 10 orang petugas Damkar Bangka Selatan.
“Ya betul, kebakaran itu terjadi di belakang Pasar Desa Bikang. Dua unit armada dan 10 orang petugas kami kerahkan kesana. Alhamdulillah api berhasil kami padamkan,” ujar, Komandan Pleton (Danton) Bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Pemkab Basel, Ary Hendrawan, kepada sekindo.id.
Ari menjelaskan, kebakaran hutan seluas 2 petak diakibatkan musim kemarau. Adapun jenis tumbuhan yang terbakar antara lain ilalang dan semak belukar.
“Hutan yang terbakar itu seluas 2 petak, hal itu dikarenakan musim kemarau,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Toboali dan sekitarnya agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan. Mengingat saat ini musim kemarau serta potensi kebakaran akan terjadi kapan saja.
“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan lebih berhati-hati, terutama jangan bakar sampah dan jangan bakar semak belukar, karena musim panas dan kering sehingga api mudah merembet tak terkendali,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka menyebutkan bahwa sengaja membakar hutan atau lahan bisa di pidana. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan.
“Membakar hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya. (Riki)