Daerah

Pemkab Pesawaran Sosialisai Transformasi Good Govermance Menjadi e-Good Govermance

×

Pemkab Pesawaran Sosialisai Transformasi Good Govermance Menjadi e-Good Govermance

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | PESAWARAN

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Click Here

Untuk itu guna mewujudkan Good Governance yang saat ini tengah bertransformasi menjadi e-Government, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran bersama Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber Dan Sandi Negara (BSRE-BSSN) yang hadir secara daring menggelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik (SrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut berlangsung di ruang one center pesawaran dengan dihadiri Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Pesawaran pada Rabu (23/08/2023).

Dikatakan Marzuki, bahwa penggunaan teknologi khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat. Sehingga dengan adanya perkembangan teknologi, maka bertukar data ataupun informasi saat ini sangatlah mudah.

“Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat pula salah satu tantangan yaitu keamanan informasi. Informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-Government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak, atau disalahgunakan,” ucap Asisten Ekobang Marzuki.

Ditambahkan Marzuki, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang tata kelola pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik.

Idealnya, kata Marzuki, para peserta dapat mengikuti kegitan ini dengan seksama, sehingga materi yang disampaikan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Kepada Narasumber, kiranya dapat menyajikan materi dengan efektif dan informatif agar peserta dapat menyerap pengetahuan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marzuki.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa mengatakan, Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi eletronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

“Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan bahwa setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan, dari pejabat yang terkait akan mengirimkan dokumen elektronik kepada Sistem Tanda tangan Elektronik,” kata Jayadi.

Bahkan, Lanjut mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Pesawaran itu Sertifikat Elektronik juga memberikan jaminan otentikasi data, karena dapat menunjukan pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Eletronik.

Dijelaskan Jayadi, mengapa perlu menggunakan Tanda Tangan Elektronik, sebab dengan TTE terdapat kelebihan diantaranya Hemat Waktu, Tanda tangan elektronik dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja sehingga meningkatkan efektifitas pekerjaan.

“Kemudian Hemat Biaya, Penggunaan tanda tangan elektronik akan mengurangi pembelian ATK, biaya kurir dan lainnya, lalu Aman dan Legal, Tanda tangan elektronik memberikan jaminan keamanan terhadap dokumen/ informasi dan telah diakui secara hukum, Paperless Office, Penggunaan tanda tangan elektronik akan mengurangi penggunaan kertas dan ramah lingkungan,” tandasnya. (Indra).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca