Sekilas Indonesia | PESAWARAN
Satuan Reskrim dan Satres Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus.Pengungkapan dua kasus tersebut diantaranya ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan Tipu Gelap yang dilakukan oleh seorang ibu muda asal Lampung Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (16/08/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supriyanto Husin, Kasatres Narkoba, Iptu Widodo Prasojo, dan Plt, Sie Humas Polres Pesawaran.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran, yaitu menindak lanjuti LP/ dengan Nomor B 128/07/2023 pelapor atas nama Apriyana Amelia melaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran dimana telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Yaitu produk kecantikan dengan merk Glame Shine dari pelaku berinisial SDM warga Desa Mandala Sari Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan,”kata Kapolres Maya.
Diungkapkan Kapolres Maya, modus operandinya, pelaku mengambil produk kecantikan Glame Shine dari korban dengan beberapa kali pengambilan.
“Kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah harga yang semestinya, dimana harga produk Scincare tersebut semestinya dijual denga harga Rp 240.000 perpaket, namun tersangka menjual produk tersebut dengan harga Rp. 150.000, perpaket”ungkap Kapolres Maya.
Kapolres Maya Hitijahubessy juga menambahkan, kasus tipu gelap terjadi dimulai dari bulan Maret 2023 saat tersangka mulai menjadi reseller.
“Kemudian dari awal Maret hingga Juni sebenarnya tidak ada masalah antara tersangka dan korban, permasalahan ini timbul mulai bulan Juli karena pembayarannya mulai tersendat sehingga korban melapor,”ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kemudian pada bulan Juli ada beberapa paket besar yang diambil tersangka yaitu produk Scincare sebanyak 2500 paket dengan nilai total sebesar Rp. 600.000.000. serta Serum wajah sebanyak 900pcs dengan nilai total Rp. 102.000.000. dengan total yang telah diakumulasi dari paket terakhir kerugian korban ditaksir mencapai Rp 914.000.000. Termasuk tunggakan pembayaran sebelumnya,
“Untuk tersangka, pasal yang disangkakan, yaitu pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara, dan yang kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,”ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka lanjut Kapolres, yaitu, satu buah Hp merk Realme, dan satu buah Hp. merk Oppo, Buku Tabungan Bank Mandiri, ATM BCA, dan 30 Paket tidak lengkap produk kecantikan dengan merk Glame Shine dan uang pecahan Rp. 100.000. sebanyak 9 lembar.
Kemudian yang kedua, lanjut Kapolres, pengungkapan enam Laporan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pesawaran.
“Untuk Satuan res Narkoba, ada satu kasus yang terjadi di bulan Juni dengan barang bukti (BB) yang cukup besar yaitu sebesar 33,83 gram, ini juga tersangkanya kami sangkakan sebagai kurir,”jelas Kapolres.
Lalu, lanjut Kapolres, untuk di bulan Agustus total Barang Bukti sabu sendiri rata rata adalah dari pengguna sabu seberat 51,89 gram ini satu Laporan di bulan Juli.
“Sedangkan di bulan Agustus, ada lima Laporan, mulai satu Agustus hingga saat ini untuk tersangka ada tujuh orang, diantaranya, enam laki laki dan satu perempuan, penangkapan terhadap tersangka ada di dua TKP di Kecamatan Gedong Tataan, kemudian ada tiga TKP di Kecamatan Teluk Pandan, dan satu TKP di Kecamatan Way Lima,”tandasnya.
Diketahui, adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, ada barang bukti narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisab. (Indra).











