Sekilas Indonesia | PESAWARAN
Bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajak kendaraannya. Ada kabar gembira nih, sebab, bagi Anda wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk para penunggak pajak di atas tiga tahun dapat pengurangan dari Samsat sebesar 70 persen.
Selain itu juga, bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak tiga tahun dan seterusnya diberikan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan, yaitu: Sepeda Motor R2, R3 dan R4.
“Untuk Kendaraan roda 2 dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%, sedangkan Kendaraan 151cc sampai dengan 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%. Dan itu terhitung dari bulan Juli sampai bulan september 2023,” ucao Dimas Aditya selaku kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/07/2023).
“Sedangkan untuk kendaraan roda 4 Kendaraan lebih dari 2000cc diberikan pengurangan sebesar 50% Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up dan Kendaraan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%,” kata dia.
Dimas juga menjelaskan, untuk Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%, sedangkan Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60% Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.
“Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%
Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60% Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%.DanPembebebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah,” ungkap Dimas.
Kemudian, lanjut Dimas, untuk Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi BE yang melakukan penyerahan hak milik dan/atau memutasikan kendaraannya (BBNKB ke-dua dan seterusnya) dalam daerah dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta dibebaskan dari denda administrasi.
“Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta pembebasan denda tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang melakukan ganti mesin, ubah bentuk, kendaraan eks. Konsulat, kendaraan eks. TNI/POLRI,” ujarnya.
Untuk itu, sambung dia, kepada pemilik kendaraan yang ber-plat Nomor Polisi BE yang menunggak PKB diberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi.
“Namun pemilik kendaraan bermotor yang menunggak 1 sampai dengan 2 tahun tetap diwajibkan membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan,” lanjut dia.
“Jadi Samsat Kabupaten Pesawaran, melaksanakan program verifikasi data dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door. “Saya meminta Khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran agar segera mukin membayar pajak kendaraannya,” tandasnya. (Indra)











