Sekilas Indonesia | PANGKALPINAG
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terima penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui, kegiatan tersebut terlaksana di Hotel Santika, Kamis, 6 Juli 2023.
Sementara Itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam kesempatan tersebut menyebutkan eksistensi Peraturan Daerah yakni bagian dari sistem hukum nasional terintegrasi, dijiwai Pancasila, selaras, serasi, dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan vertikal maupun horizontal.
“Produk hukum yang dibentuk harus dapat mengentaskan kemiskinan serta menjamin kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian Itu, dalam tersebut pula Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyebutkan rasa bersyukur sebab hari ini Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan atas kepatuhan pengharmonisan Raperda dan Perkada oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan pencapaian dalam keharmonisan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini merupakan salah satu penghargaan bagi Pemkot Pangkalpinang dalam Perancangan Peraturan Daerah di Kota Pangkalpinang. Jadi, ini bentuk kepatuhan kita terhadap Peraturan Perundang-Undangan karena secara aturan tahapan untuk sampai ke Peraturan Daerah harus dilaksanakan harmonisasi,” pungkas Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan hikmat dan di hadiri Sekda Kota Pangkalpinang Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Babel Stakeholder terkait. (BD)