Sekilas Indonesia, Jeneponto – Telah dilakukan Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku perjudian (Kupon Putih/Togel), Pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 pukul 13.30 wita di dalam Komplek Pasar Karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pada hari senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita, mendengar informasi di dalam kompleks pasar karisa Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sedang berlangsung perjudian kupon putih.
Kemudian atas informasi tersebut diteruskan/disampaikan kepada Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge,SH dan sekitar pukul 13.30 wita
Atas Perintah Kapolsek Binamu, personel gabungan Opsnal Unit Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Binamu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati terduga pelaku sedang melakukan Perjudian (kupon putih/togel) sehingga langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum.
Terduga Pelaku Lel. JUM, Umur 44 Tahun, diketahui bekerja sebagai Pedagang yang tinggal di BTN Pepabri Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Barang Bukti yang diamankan yaitu Uang Tunai Sejumlah Rp. 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) Lembar Catatan Pemasangan Togel, 1 (Satu) Lembar Kertas Karbon, 1 (Satu) Buah Catatan Kosong, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo.
Terduga Pelaku Perjudian sementara diamankan di Mapolsek Binamu dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Amrianto)