Sekilas Indonesia, Jeneponto – Personil Polsek Binamu Dipimpin Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge,SH melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian (adu ayam bangkok) di Belokallong, Kelurahan Balang toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (samping stadion mini turatea) pada hari Sabtu, 27/05/2023.
Personil Gabungan Opsnal Polsek Binamu mendapat informasi bahwa sedang berlangsung perjudian adu ayam bangkok di Belokallong, Kelurahan Balang toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, (samping stadion mini turatea).
Pada hari sabtu tanggal 27 mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita. yang diperkirakan di lokasi tersebut sekitar kurang lebih 50 orang.
Lalu setelah berkoordinasi, personil polsek binamu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge,SH menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku perjudian adu ayam bangkok berusaha melarikan diri, namun beberapa pelaku berhasil diamankan.
Terduga Pelaku Yang Diamankan Lel. HN, Alamat Binamu, Lel. IS, Alamat Binamu, Lel. NA, Alamat Binamu, Lel. IB , Alamat Makassar, Lel. MS, Alamat Binamu, Lel. SH, Alamat Makassar, Lel. SI Alamat Binamu, Lel. SP, Alamat Binamu, Lel. RH, Alamat Binamu, Lel. MI, Alamat Binamu, Lel. SK, Alamat Binamu, Lel. FS, Alamat Binamu, Lel. BH, Alamat Binamu, Lel. NA, Alamat Binamu, Lel. TH, Alamat Binamu, Lel. AH, Alamat Binamu, Lel. IQ, Alamat Binamu.
Barang Bukti Yang Diamankan, 6 Ekor Ayam Adu Jenis Bangkok, Ring (Arena Adu Ayam), Tas ayam, Kandang Ayam terbuat dari besi, Uang yang Tercecer di Lokasi Sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 7 Unit Sepeda Motor Berbagai Merk dan 1 Unit Mobil Toyota Agya.
Kemudian para terduga pelaku perjudian (adu ayam) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Binamu guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
(Amrianto)