Daerah

Gerebek Rumah Kontrakan di Toboali, Polisi Amankan 2 Paket Sabu

×

Gerebek Rumah Kontrakan di Toboali, Polisi Amankan 2 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan pada Jum’at (5/5/2023) dini hari menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kampung Padang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (35) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 7.23 gram.

Click Here

Hal tersebut sudah menjadi atensi Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, kepada Kasat Narkoba, Kapolsek serta jajaran Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hari Kartono mengatakan, penangkapan SN di rumah kontrakannya berawal dari sebuah informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SN,” ujar Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Hari Kartono, Minggu (7/5/2023).

Dijelaskan Hari, setalah mengamankan pelaku, anggota dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket. Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 paket sabu seberat 7.23 gram, 1 timbanga digital merk Digital Scale, 1 kotak bekas permen warna biru, 1 kotak bekas jam tangan merk D-Ziner warna hitam, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 bungkus plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan angka 300 dan 200, 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi 16 bungkus plastik bening ukuran kecil kosong, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 lembar softex warna putih,” jelas dia.

Kemudian, lanjut Hari, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca