Daerah

Taufik Mardin Inginkan Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah Harus Lebih Mudah

×

Taufik Mardin Inginkan Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah Harus Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

SEKILAS INDONESIA | BELITUNG 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Taufik Mardin, S.Sos menginginkan akses bantuan hukum untuk masyarakat berekonomi lemah harus lebih mudah.

Click Here

Hal tersebut diungkapkannya saat menjawab pertanyaan sejumlah ibu-ibu lansia yang tergabung dalam kelompok Jeng Sri, saat kegiatan penyebarluasan Perda, pada Sabtu, (08/04/2023), di ruang pertemuan Green Tropical Hotel & Resort, Kelurahan Pangka Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Agar bisa mempersiapkan jalur yang lebih mudah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum, Kata taufik, semua pihak harus saling berupaya dan bersinergi satu sama lain.

“Provinsi kan tidak memiliki wilayah, untuk itu kita berharap adanya sinergitas mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/Desa untuk mempermudah mendapatkan bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin,” terang Taufik.

“Meski demikian yang kita harapkan tidak ada masyarakat yang tersandung kasus atau masalah hukum,” tambah Taufik.

Menurut Taufik, Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hukum bagi masyarakat miskin, terutama pada Pasal 9 serta 10, memperbolehkan adanya bantuan hukum dan segala bentuk tata caranya, semuanya sudah diatur sedemikian rupa dan termaktub di dalam bagian ketiga Pasal 15 hingga 17.

Politisi dari Partai berlogo banteng itu menambahkan, sesuai informasi yang ia terima, secara umum terdapat tidak kurang dari 10 juta rupiah yang bisa dianggarkan dari Anggaran Pembangunan Desa (APBDes) untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat kurang mampu di kabupaten tersebut.

“Saya melihat, khusus di Kecamatan Tanjung Pandan yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 9 Desa itu sudah ada anggarannya,” terangnya.

“Tetapi bantuan hukum tersebut, haruslah diberikan secara selektif oleh tim yang mengemban amanah melaksanakan tugas itu. Artinya, dilihat dan dipertimbangkan lagi mana yang menjadi prioritas,” tutupnya.

Dalam penyebarluasan informasi perda ini, turut hadir sejumlah narasumber dan Plt Camat Tanjung Pandan.

Acara kemudian ditutup dengan Tausiyah singkat oleh Al Ustadz Marwan, S.Ag, selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (isk)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca