Daerah

Program Halo JPN dan Jaksa (Jaga Desa) Strategi Kejari dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

×

Program Halo JPN dan Jaksa (Jaga Desa) Strategi Kejari dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, BANGKA SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Riama Br. Sihite melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara, Reza Vahlefi mengatakan program Halo JPN dan Program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) ataupun program Jaksa (Jaga Desa) merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal tersebut dikatakan Reza saat menghadiri kegiatan sosialisasi Jaksa (Jaga Desa) dan sosialisasi halojpn.id, di Desa Celagen, Kepulauan Pongok, Kecamatan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (24/2/2023).

Click Here

“Dengan adanya program jaga desa ataupun Halo Jpn diharapkan di kecamatan Pongok tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa, dan Kejari Bangka Selatan akan tetap mengawasi, mengawal dan melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa,” kata Reza.

Menurut Reza, kegiatan ini merupakan MuO Kajari Bangka Selatan dengan seluruh pihak pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan guna untuk memberikan bantuan, terkait pelayanan hukum dan pendampingan hukum maupun audit hukum kepada pemerintah desa.

“Kegiatan Sosialisasi Halo JPN ini salah satu program wajib kami, terutama di bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan ini akan kami realisasikan secara bertahap di 50 Desa di Bangka Selatan,” ujar Reza.

Selain itu, Reza menjelaskan, melalui program Halo JPN dan Jaga Desa bertujuan untuk mendekat diri antara pihak Kejari Basel dengan masyarakat dalam membangun sinergitas ke seluruh stakeholder yang ada di desa.

“kegiatan ini bertujuan untum memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aplikasi halojpn.id melalui ponsel agar masyarakat bisa mengakses dan berkonsultasi dengan jaksa maupun pengacara terkait permasalahan hukum. Selain itu juga kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan membangun sinergitas dengan para stakeholder,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pongok melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Adi Minardi mengucapkan terima kasih atas program tersebut, karena baru pertama kali Kejari Bangka Selatan hadir langsung memberikan sosialisasi di Kecamatan Pongok, sehingga masih diperlukan bimbingan terutama dari aparat penegak hukum, khususnya dari Kejari Bangka Selatan.

“Program ini juga dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif, serta berharap perangkat desa sekecamatan Pongok dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dan setelah diberikan penerangan hukum tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” ucapnya.

(Red/suf)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca