Daerah

Bawaslu Basel Nilai Penataan Dapil dan Jumlah Kursi Masih Terdapat Permasalahan Hukum

×

Bawaslu Basel Nilai Penataan Dapil dan Jumlah Kursi Masih Terdapat Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik S.H., menyebutkan dalam hal penataan dapil dan jumlah kursi pada pemilu 2024, pihaknya melihat masih terdapat potensi permasalahan hukum di ujung penetapan dapil di setiap Daerah yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Hal tersebut dikatakan Erik, saat kegiatan evaluasi penanganan pelanggaran penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil pada pemilu 2024 yang di gelar oleh Bawaslu Bangka Selatan di Hotel Grand Marina Toboali, pada Rabu (22/2/2023).

Click Here

Menurut Erik, kawan-kawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan dalam penetapan jumlah kursi dan dapil, tidak mengedepankan 7 (tujuh) prinsip didalam pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017. Sehingga diujung menimbulkan potensi permasalahan hukum.

“Melalui proses yang panjang, memang penataan dapil dan jumlah kursi kami melihat terdapat potensi permasalahan hukum di ujung penetapan,” kata Erik.

“Sehingga rangkaian proses dari mulai rencana penataan, sosialisasi, maupun uji publik yang dilakukan oleh kawan-kawan KPU tidak mengedepankan dari pada 7 (tujuh) prinsip tersebut. Sehingga diujung menimbulkan potensi permasalahan hukum,” ujar Erik.

Lebih lanjut Erik mengatakan, namun selama tujuh prinsip didalam pasal 185 UU nomor 7 itu terpenuhi oleh KPU dalam melakukan penataan dapil dan penambahan alokasi kursi. Rangkaian proses tata cara prosedur dan mekanisme tersebut di anggap sudah benar.

“Nah potensi yang muncul apabila seluruh rangkaian yang dilakukan oleh kawan-kawan KPU ada yang di langgar secara profesionalitas artinya ada persoalan hukum yaitu persoalan etika, dan itu yang mendapatkan sorotan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu, Erik menekankan kepada pihak KPU Basel khususnya penyelenggara teknis KBO untuk lebih banyak melakukan sosialisasi dan kolaborasi serta komunikasi kepada peserta pemilu agar para pemangku kepentingan dan peserta pemilu bisa mendapatkan akses informasi seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara teknis.

“Hal itu dilakukan agar rangkaian pelaksanaan pada pemilu 2024 ke depan seluruh akses informasi tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara teknis dapat terjangkau oleh khalayak publik maupun masyarakat umumnya,” pungkasnya.

(Riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca