Daerah

Ini Dua Ranperda di Paparkan Bupati Jeneponto pada Rapat Paripurna DPRD

×

Ini Dua Ranperda di Paparkan Bupati Jeneponto pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

SEKILASINDONESIA.ID, Jeneponto – Rapat paripurna Tk I, paparkan dua ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Rabu. (25/01/2023).

 

Click Here

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memaparkan Ranperda terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda.

 

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD H. Aripuddin dan Turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur, Kepala OPD serta sejumlah Camat.

 

Bupati Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengelolaan, penataan, pemungutan pajak dan retribusi daerah.

 

Sementara, revisi Perda No. I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat.

 

“Demikian kedua ramperda ini kami sampaikan dengan harapan agar mendapat respon yang baik segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,”jelasnya.

 

Rapat paripurna TK. I DPRD Kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi.

 

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca