Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN –Meski telah di tegaskan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Seluruh Jajaran Polda Se Indonesia untuk menindak tegas Ilegal Mining di kawasan Hutan Lindung (HL).
Himbauan dan ketegasan Kapolri tidak diindahkan oleh Penambang yang ada di kawasan Hutan Lindung, di Daerah Kubu Gunung Namak Toboali Bangka Selatan, seolah seperti kebal Hukum.
Diketahui, bahwa TI tersebut yang membabat Hutan Lindung di kawasan daerah Kubu Gunung Namak adalah milik Monok warga kampung Bukit kecamatan Toboali.
Saat di temui awak media Sekilasindonesia.id, pada Rabu siang (5/10/2022). Pemilik tambang yang bernama Monok mengaku bahwa ada 9 Unit/pron TI yang sedang bekerja di kawasan tersebut.
“Iya disini ada 9 Unit/pron TI yang bekerja, saya disini cuma menunjuk arah lahan yang mana ada timah yang mau di sedot,” Kata Monok.
Saat ditanya oleh wartawan apakah TI tersebut semua miliknya, Monok mengelak bahwa TI Tersebut milik ali bukan miliknya karena semua ali yang ngurus, dan dia mengaku dirinya hanya menunjuk arah lahan yang mana ada timah untuk di sedot.
Kemudian saat ditanya tentang izin penambangan Monok langsung menyuruh menanyakan langsung kepada Ali, karena munurut dia itu bukan ranahnya.
“Kalo kalian mau nanyak izin atau ini kawasan apa silahkan kalian tanya sama Ali bung, biar tepat sasaran dan sinkron jangan sampai pertanyaan kalian melebar, silahkan tanya langsung sama ali” Ujar Monok dengan nada tinggi dan kesal.
Selain punya tambang Monok juga mengaku dirinya adalah seorang kolektor timah (pembeli timah).
“Kalo ditanya meli timah iya saya meli timah, itu pun kalo Kata bos beli ya beli kalo bos gak nyuruh beli gak beli, kita bekerja sesuai petunjuk dan mengikuti aturan biar aman,” Ungkap monok.
Setelah itu awak media mencoba menghubungi Ali melalui pesan Whatssapp, saat ditanya tentang apakah ada izin Ia tidak menjawab bahkan dia bertanya, “abang dari mana, bisa liat KTA dan Surat tugas,” Balasan chat WA dari Ali.
Hingga berita ini di terbitkan awak media masih menulusuri apakah tambang yang ada di kawasan hutan lindung tersebut memiliki izin atau tambang tersebut ilegal.
Perlu di ketahui Kawasan Hutan UU NO.41 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 50 (3) Setiap orang dilarang :
A. Menggerjakan dan atau Menggunakan dan atau Menduduki kawasan secara tidak sah.
B. Merambah kawasan hutan.
C. Membakar Hutan
D. Menebang Pohon atau memanen atau memungut hasil hutan Tanpa memiliki Hak atau izin dari Pejabat yang berwenang.
(Riki.s)











