Sekilasindonesia.id ||BANGKA SELATAN –Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Yakni, Pelaku atas nama Resi (38) warga Jalan Gang Kelinci Kec. Toboali Kab. Basel dan Jhon (34) warga Jalan Bukit Kecamatan Toboali Kabupaten Basel.
Kedua pelaku berhasil di ciduk polisi pada saat bersembunyi di kebun yang berada di daerah pasir putih sekitar pukul 19.00wib pada hari sabtu (17/9/2022).
Seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Jokon Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, barawal dari laporan Korban atas nama drg. Apriady yang beralamat di jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Berawal pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 07.00 wib pelapor mengecek rumahnya yang beralamat di jl.raya desa gadung Toboali, setiba dirumahnya pelapor melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam terbuka dan rusak, mengetahui hal tersebut kemudian pelapor langsung mengecek kedalam rumah dan menemukan 1 ( satu) buah lemari jam jati & 1 ( satu) buah lemari kaca warna putih list hitam telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nonimal Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah),” Kata AKP Chandra.
Kemudian dengan adanya laporan tersebut, tim satreskrim polres Bangka Selatan langsung bergerak mencari informasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“kemudian Team melakukan Pencarian terhadap diduga dan didapat informasi mereka sedang berada di Kebun yang berada Desa Pasir Putih, sekira Pukul 19.00 Wib Team berhasil mengamankan pelaku atas nama Resi yang sedang bersama pelaku atas nama Jhon di Kebun Desa Pasir Putih,” Jelasnya.
Lalu dari hasil Introgasi, kata AKP Chandra, pelaku Resi mengaku bahwa melakukan Pencurian tersebut bersama temannya yaitu Hairul dan Welly, yang kini sedang dalam pengejaran. Kemudian barang hasil curian yakni 1 buah Jam Lemari Jati dijual bersama-sama dengan Jhon.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti langsung di amankan di Mako polres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah lemari Jam dari Kayu Jati, 11 Buah Jerigen 1 Unit Mobil Avanza Warna Silver Kemudian bengkel Jalan Air Benar 1 Buah Mesin Kompresor 1 Set Perlengkapan Kunci Sepeda Motor dan lokasi tambak Udang Desa Sadai :1 Buah Gergaji Mesin (senso) 1 Buah Speker.
”Atas perbuatanya pelaku Resi akan dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP. Sedangkan saudara Jhon selaku penadah hasil barang curian akan dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya.
Riki. S