SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Terbuka UT – Malingping (PR. PMII TERBUKA UT – MALINGPING) Menyelenggarakan Kegiatan bertajuk Diskusi Interaktif Jilid III, dengan mengusung tema “Mengenal Ragam Hukum Perdata & Pidana di Indonesia”, bertempat di Aula SMKN 1 Malingping, Kamis, (07/07/2022).
Hadir tiga orang pemateri dalam kegiatan itu, yakni, Ipda Samsu Riyandi, selaku Kanit Reskrim Polsek Malingping dan Ika Mustika, S. HI., selaku Managing Partners Consultant, serta Sohib Abdul Malik selaku salah satu pengamat hukum dan Dosen di Fakultas Hukum Sosial UNMA BANTEN – Malingping.
Dalam sambutannya, Hendrik Arrizqy, Ketua Rayon PMII Terbuka, menyampaikan, bahwa hukum haruslah menjadi landasan dalam berbagai realitas objektif latar belakang sosial.
“Untuk kemudian menjadi analisis control terhadap kebutuhan masyarakat agar dapat mengenal kegunaan dan kepentingan didalamnya. Dalam hal ini mahasiswa terkhusus PMII mampu menjadi agent dalam mengenalkan ragam hukum yang berlaku,” kata Hendrik.
Sementara, Sam’un Right, Sekretaris Komisariat PMII UNMA BANTEN – Malingping, menuturkan, sudah semestinya mahasiswa sebagai agent of control sosial, “Sebagai peranannya harus mengerti dengan berbagai studi kasus hukum perdata dan pidana dalam lingkup sosial secara universal,” ujarnya.
Choiru Rizal, ketua Komisariat UNMA BANTEN – Malingping, mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan dengan menyajikan ragam diskusi untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
“PMII harus selangkah lebih depan mengenal realitas hukum perdata & pidana di Indonesia,” terangnya.
Diketahui, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para pemantik dengan penjelasan yang gamblang dan menarik bagi audiens. Dalam diskusi itu juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan adu argumen antara pemantik dan peserta secara interaktif, sehingga semuanya dapat menerima secara konsekwen dan turut memberikan solusi atas rasa penasaran yang disampaikan.
(Usep_Red).











