BANGKA – Polres Bangka press release Hasil Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka, di halaman Polres Bangka, Selasa (15/02/2022).
Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K didampingi Kasat Sat Resnarkoba Iptu Deni wahyudi,S.Sos dan Kasi Humas Akp Zulkarnain
Dalam Press Release Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K menjelaskan Hasil Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka yaitu berupa barang bukti berupa sabu sabu 32,38 gr, dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan 4 orang laki-laki dan 1 orang l perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO tersangka 5 (lima) org ,yang mana kegiatan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari sampai 12 Februari 2022.
“Alhamdulillah selama Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 3(tiga) TO dan 2 (dua) Non TO tersangka 5 (lima) org dengan Barak Bukti berupa sabu sabu 32,38 gr”,Ujar Waka Polres Bangka.
Dari 5 tersangka terdiri dari
Ramdani 49 thn, laki-laki, karyawan swasta, Jalan Jelutung Kel Sinar Baru Kec Sungailiat Kab Bangka , Fauzan Akbar , 20 thn, laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din Kel. Belinyu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, , Herianto , laki-laki, 49 thn, Buruh Harian Lepas,Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Handoko, 23 tahun, laki-laki,Pelajar / Mahasiswa, Jalan Centini Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka Suwentie, 42 thn,Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Parit IV Desa Gunung Muda kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Budi)